• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2021
in Berita
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan RK (38) Kepala Desa Way Melan (non aktif) Kecamatan Kotabumi Selatan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yg sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Gigih saat di konfirmasi Rabu (14/7/21).

Sementara itu ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H. mengatakan modus yang di lakukan tersangka dengan cara secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203,” ujar Ipda Reza.

Lanjut Ipda Reza untuk tersangka sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.(arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Selamat Lima Pejabat Eselon II Hari Ini Dilantik

Next Post

Ketua DPD PKS Lampura, Kunjungi Warga yang Melakukan Isoman

Next Post
Ketua DPD PKS Lampura, Kunjungi  Warga yang Melakukan Isoman

Ketua DPD PKS Lampura, Kunjungi Warga yang Melakukan Isoman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In