• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pelaku Resedivis Spesialis Curat

Redaksi by Redaksi
Desember 26, 2019
in Berita
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum.news
Baru dua bulan menghirup udara segar Sahbirin (49) warga Jalan Raden Intan Keluruhan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara kembali diamankan Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara, Kamis (26/12/19).

Kaposlek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, pelaku diamankan petugas yang sedang melaksanakan patorli, dimana pelaku bersama rekannya yang kabur melakukan pencurian di rumah korban  Agus (36) warga Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara sekitar pukul 01.00 Wib.

“Saat anggota melintasi di depan rumah korban melihat keributan dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,” kata Kapolsek.

Lanjut Rukmanizar, pelaku merupakan residivis Kasus 363 dengan vonis 4 Tahun penjara  yang baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kotabumi  pada tanggal 29 Oktober 2019  dengan Surat Bebas Nomor: W9.PAS.4.PK.01.01.02.103.

“Dari tangan pelaku yang baru 2 bulan bebas dari Rutan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg,” kata Iptu Rukmanizar.

Sampai saat ini  pihaknya masih memburu salah satu rekan pelaku berinisial AR. Guna untuk proses lebih lanjut palaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” papar Kapolsek Kotabumi Utara.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Drs.H.Tamanuri,MM Lakukan Reses Di Kecamatan Kotabumi Kota

Next Post

SIARAN PERS REFLEKSI AKHIR TAHUN KETUA MA RI 27 Desember 2019

Next Post

SIARAN PERS REFLEKSI AKHIR TAHUN KETUA MA RI 27 Desember 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In