• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Abi Putra Soroti Jalan Margo Mulyo Rusak Parah: “Viralkan, No Viral No Justice!”

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2026
in Berita, Tubaba
Abi Putra Soroti Jalan Margo Mulyo Rusak Parah: “Viralkan, No Viral No Justice!”
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com  – Kerusakan jalan di Tiyuh Margo Mulyo, Kabupaten Tulang Bawang Barat, semakin dikeluhkan warga. Jalan yang sebelumnya mulus kini dipenuhi lubang dan genangan air, terutama saat musim hujan. Kondisi ini diduga akibat tingginya intensitas kendaraan pengangkut singkong dengan muatan berat yang melintas di jalur tersebut.

 

Pantauan awak media pada 24 Februari 2026 menunjukkan sejumlah titik jalan di Tiyuh Margo Mulyo mengalami kerusakan cukup parah. Lubang-lubang besar yang dipenuhi air kerap menimbulkan percikan lumpur hingga ke halaman rumah warga saat kendaraan melintas.

 

Salah seorang warga setempat mengungkapkan, kerusakan jalan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan semakin parah ketika musim hujan tiba.

“Jalan ini sudah lama rusak. Apalagi sejak banyak mobil muatan singkong lewat sini. Dulu jalan halus, sekarang berlubang. Kalau hujan, air dari lubang jalan sampai nyiprat ke halaman rumah warga,” ujarnya.

 

Keluhan serupa disampaikan Maman Efendi, warga RT 23 Tiyuh Margo Mulyo. Ia menilai kerusakan jalan mulai terasa sejak kendaraan pengangkut singkong dari berbagai lapak di wilayah sekitar sering melintas.

“Mobil-mobil dari lapak singkong banyak lewat sini, dari arah Sumber Rejo dan daerah lain. Dulu tidak separah ini. Tiga tahun lalu jalan masih bagus, sekarang musim hujan malah hancur,” kata Maman.

 

Menurutnya, kendaraan yang melintas kerap membawa muatan hingga 10 sampai 12 ton. Muatan yang diduga melebihi kapasitas jalan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan.

“Kalau dulu jalan masih enak dilewati. Sekarang muatan mobil bisa sampai 12 ton. Harapan kami boleh saja lewat, tapi jangan overload. Kasihan jalannya. Kami masyarakat sudah taat bayar pajak, tapi jalan malah rusak,” tegasnya.

 

Persoalan kerusakan jalan ini juga disoroti anggota DPRD Provinsi Lampung H. Putra Jaya Umar, S.T. saat kegiatan sosialisasi di Tiyuh Panaragan Jaya pada 8 Maret 2026.

 

Menurutnya, kendaraan bermuatan besar seharusnya menggunakan jalur yang sesuai dengan kapasitas jalan agar tidak merusak infrastruktur milik negara.

“Kalau muatan besar, sebaiknya lewat jalan provinsi. Jalan kabupaten kapasitasnya terbatas. Kalau muatannya sudah terlalu tinggi, tentu akan merusak jalan,” ujarnya.

 

Ia juga menyinggung kasus kendaraan bermuatan tinggi yang merusak portal pembatas jalan di beberapa wilayah.

“Pernah terjadi di Mulya Asri dan Kagungan Ratu. Kendaraan dengan muatan tinggi merusak portal. Itu termasuk merusak fasilitas negara dan ada sanksinya,” katanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap kondisi jalan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak atau setidaknya memasang rambu peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.

 

Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai Pasal 273, dengan ancaman hukuman berbeda-beda tergantung dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan kendaraan hingga korban jiwa.

 

Melihat kondisi yang ada, warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, baik melalui perbaikan jalan maupun pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas.

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Sosialisasi Ideologi Pancasila, Anggota DPRD Lampung H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan

Next Post

Ketua DPRD Tubaba Murka Namanya Dicatut Perusahaan Klaim Fasilitator Dibantah Keras, Truk Perusahaan Masih Melintas

Next Post
Ketua DPRD Tubaba Murka Namanya Dicatut Perusahaan  Klaim Fasilitator Dibantah Keras, Truk Perusahaan Masih Melintas

Ketua DPRD Tubaba Murka Namanya Dicatut Perusahaan Klaim Fasilitator Dibantah Keras, Truk Perusahaan Masih Melintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
  • BPJS Mati, Bocah Penderita Epilepsi di Tubaba Terancam Tanpa Pengobatan: Dinas Sosial Dinilai Abai
  • Diduga Abaikan Protes Warga, Operasional Diva Karaoke Family di Margo Kencana Tuai Sorotan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In