• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dinas PMT Kabupaten Tubaba menelusuri aparatur Tiyuh Terang Mulya, Fakta yang memiliki SK yang dipermasalahkan bukan suaminya.

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2025
in Berita
Dinas PMT Kabupaten Tubaba menelusuri aparatur Tiyuh Terang Mulya, Fakta yang memiliki SK yang dipermasalahkan bukan suaminya.
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com – Aparatur Tiyuh yang bekerja didua tempat yang mendapatkan penghasilan ganda dari sumber yang sama dan bagaimana cara orang tersebut membagi waktunya bekerja karena waktu pelaksanaan kerja itu sama pada pagi hari hingga siang. Dari beberapa pernyataan berita sebelumnya bahwa yang bekerja dikantor Tiyuh adalah Sahidin dan Ibrahim tetapi fakta yang memiliki SK bekerja adalah Suryati dan Ros. Untuk penelusuran lebih lanjut silahkan Camat cek absensi kerjanya dalam statmen Kepala Dinas PMT Kabupaten Tubaba Sofyan Nur.

 

Penyampaian konfirmasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMT Kabupaten Tubaba diruang kerja beliau, bahwa kepalo Tiyuh sudah dipanggilnya. Sofyan Nur menyoroti permasalahan ini dari kinerja aparatur Tiyuh tersebut sesuai SK yang bekerja. Ini yang disampaikannya, “Kepalo Tiyuh sudah dipanggil untuk mengklarifikasi masalah ini dan fakta sesuai kenyataan yang ada SK ini bukan atas nama suaminya tapi atas nama istrinya, tadi saya pertegas lagi yang bersangkutan menyatakan istrinya bekerja.

 

Lanjutnya, “Untuk penelusuran lebih lanjut saya persilahkan saja mungkin melalui camat atau yang lain. Kami Dinas tidak punya kewenangan sampai kearah situ. Camat bisa mendorong melihat absensinya jadi intinya jika aparatur Tiyuh itu melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dengan baik kepalo Tiyuh berwenang gunakan hak progratipnya untuk teguran atau pernyataan, kalau sudah ditegur dan diingatkan maka diusulkan pemberhentiannya kepada bupati melalui camat. Jadi setelah kita mendapatkan itu informasi dan akan kita cek sudah memenuhi syarat atau tidak maka bupati akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian,”tegas Sofyan Nur

 

 

Dinas PMT Kabupaten Tubaba juga telah menelusuri terkait dua aparatur Tiyuh yang bekerja walaupun tidak menempuh pendidikan yang layak sebagai aparatur Tiyuh, Kepala dinas tidak permasalahkan itu karena mereka berdua tidak ada SK sebagai aparatur Tiyuh, “Kami sudah menelusuri bahwa terkait pengangkatan aparatur Tiyuh Terang Mulya itu atas nama dua orang, perkara yang bekerja adalah suaminya tentu ini menyangkut kinerjanya siapa yang menerima SK dia yang harus bekerja melaksanakan kerja.

 

Mungkin saja suaminya ini ngantor atau bagaimna saya tidak tahu karena saya tidak masuk kearah suaminya tapi yang saya permasalahkan adalah kalau memang yang jelas-jelas memiliki SK tidak melaksanakan tugasnya dengan baik! nah inilah menjadi tugasnya pertama kepalo Tiyuh untuk mengevaluasi kinerjanya. Kalau memang betul-betul yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dan kerjaannya harus diberhentikan karena sudah melanggar ketentuan tugas aparatur Tiyuh. “Pungkasnya mengakhiri. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Dahyi Camat Gunung Terang: Tuyuh Terang Mulya akan musyawarah Tiyuh membahas aparatur Tiyuh dan BPT 

Next Post

PWI Lampura Ingatkan Kepada BPBD Agar Antisipasi Banjir

Next Post
PWI Lampura Ingatkan Kepada BPBD Agar Antisipasi Banjir

PWI Lampura Ingatkan Kepada BPBD Agar Antisipasi Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In