Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Beredar Isu Kabar Kejaksaan Negeri Lampung Utara Dalam Pemeriksaan Inspektorat diduga ada permainan, Mohammad Farid Rumdana Kejari Kotabumi menegaskan jika ada bawahannya yang melakukan permainan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di inspektorat silakan laporkan saya.
Hal itu di ungkapkan saat kepala kejaksaan negeri Kotabumi saat diwawancarai para awak media. Pada hari Selasa (25/07/23)
akan memberikan Sanksi Tegas kepada bawahannya jika dalam melakukan proses ada permainan penanganan Kasus dugaan Korupsi Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Farid menegaskan jika penanganan kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp1.2 milliar di Kantor yang dinahkodai menantu Bupati Lampung Utara ini akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan dirinya meminta untuk melaporkan jika ada bawahannya yang mau bermain- main dengan kasus ini.
“Silakan laporkan kepada saya jika memang ada bawahan saya yang mau main-main dalam penanganan kasus ini,” kata Kajari Lampung Utara, Mohammad Farid Rumdana
Farid menegaskan, dirinya tidak sungkan-sungkan menjatuhkan sanksi tegas pada bawahannya jika memang melakukan hal seperti yang dituduhkan. Menurutnya, hal itu jelas tidak dapat diterima karena akan mencoreng nama institusi dan juga akan mencederai proses penegakan hukum.
“Jadi, jangan coba-coba untuk mengintervensi karena hal itu jelas salah,” kata dia.
Dijelaskan Farid, Penanganan kasus ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Lebih lanjut, Farid menjelaskan pihaknya hari ini memanggil dan meminta keterangan kepada dua orang saksi yang berasal dari pihak inspektorat.
“Secara marathon, kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Mulai hari ini dan seterusnya akan ada saksi-saksi yang kami panggil,” jelasnya.
M.Farid Rumdana juga mengatakan, kasus dugaan korupsi jasa konsultansi yang mereka tangani ini murni temuan mereka sendiri. Bukan beranjak dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Ini murni temuan dari tim kejaksaan. Dan bukan berasal dari temuan BPK,” tegas Farid kepada awak media.(*)

