Lampung Utara – Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menuai kecaman dari vendor yang mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Proses lelang pengadaan barang dan jasa milik Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampura yang sedang berjalan di situs LPSE Lampura diduga bermasalah.
Ini dikeluhkan oleh Syamsu Rizal, direktur CV. Tiga Jaya Utama, yang melakukan penawaran dengan nilai terendah pada pekerjaan fisik Rehab Gedung Puskeswan.
Syamsu sangat yakin berkas dokumen untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa paket tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara. Bahkan menduduki peringkat teratas diproses lelang tersebut.
“Tapi kok saya tidak mendapat undangan untuk pembuktian berkas, kepada tim Pokja di Barjas Pemkab Lampura,” Keluh dia via aplikasi WhatsApp, kamis (13/07)
Menurut dia, secara tidak langsung tim pokja Barjas Lampura sudah menunjukan ketidak profesionalnya dalam melakukan lelang pengadaan barang dan jasa, yang jelas sangat merugikan vendor yang mengikuti proses pelelangan yang digelar.
“Berarti ada peraturan yang sudah mereka langgar. Kalau mereka paham aturan, seharusnya tiga peringkat teratas yang melakukan penawaran harus diundang dan diprioritaskan, ini kok kami malah tidak diundang, ada apa.? Jangan mereka berlindung dengan alasan kelengkapan dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem,” Jelas dia dengan kesal.
Syamsu yang juga menjabat ketua Askonas Provinsi Lampung itu, akan melakukan upaya sanggah, bahkan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah sanggah banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kalau mereka (Barjas red) menjabarkan secara logis yang mengacu pada aturan baku, mungkin saya akan menerima keputusan tersebut,” Tegasnya.
Sementara Rahardian Aksa, Kabag Pengelola Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) Barjas Lampura kembali menegaskan kalau pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai mekanisme, karena dalam setiap mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalaupun perusahaan tersebut melakukan penawaran terendah, namun berkas administrasi dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem, maka secara otomatis gugurlah,” Kata dia.
Karena menurut Aksa, pengadaan barang dan jasa pada dinas Peternakan dan Perkebunan Lampura sedang masih dalam proses, kalaupun vendor yang bersangkutan tidak diundang berarti ada kelengkapan admniatrasi yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi syarat dokumen lelang oleh Tim Pokja.
“Kalau tidak sesuai dengan syarat dokumen lelang, maka gugur. Yang diundang itu yang persyaratan dokumen lelangnya lengkap dan sesuai.
Mengenai mekanismenya saya kurang paham, nanti bisa tanya dengan bagian Advokasi, Pak Agusri,” tegas dia
Terkait hasil Evaluasi, pada proses pembuktian, jelas Aksa, pihaknya akan menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena mutlak wewenang PPK, bukan Barjas.
“Hasil kerja Barjas pada proses pembuktian akan kita serahkan kepada PPK, dan hasil evaluasi itu bukan keputusan akhir, keputusannya ada pada PPK di dinas terkait,” Tutupnya.
Ini berbanding terbalik dengan pernyataan Aris, PPK Dinas Peternakan dan Perkebunan setempat, Aris mengatakan kurang memahami aturan terkait lelang tersebut, dengan alasan belum lama menjabat. Namun apa yang menjadi keputusan hasil evaluasi pihak Barjas, dirinya akan mengikuti dan menerapkan keputusan tersebut pada pekerjaan proyek fisik ditempatnya bertugas.
“Sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak Barjas, kalau soal itu, saya belum memahami, dikarenakan saya baru menjabat. Tapi apa yang menjadi hasil atau keputusan Barjas itu yang akan digunakan,” Pungkasnya. (KIS)

