Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
jajaran Polsek Abung Barat mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat warna hitam, milik korban AN barsuni warga desa aji keagungan kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara Selasa ( 20/06/2023 )
Kanit Reskrim Aipda Bambang Tri mewakili kapolsek Abung Barat AKP Tri Handoko mengatakan, tersangka WS diamankan di rumah kediamannya dusun talang dungkul desa aji keagungan Abung kunang Lampura senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Lebih Lanjut, sambung bambang, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 3 juni 2023 sekitar pukul. 15.00 Wib pelaku datang kerumah korban, mau minjam motor hendak mengambil handphone di pekurun sebelum magrib saya pulangin, kemudian korban meminjamkan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Pol : BE 5054 KA.
Dikarnakan korban merasa kenal kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya, namun setelah sepeda motor dibawa oleh WS, malah tidak pulang- pulang lagi dan nomor Handphone sudah tidak aktif lagi, sehingga hari rabu tanggal 07 Juni 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Barat Lampung Utara.
Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dirumah kediamannya , kini pelaku sudah di amankan di Mako Polsek Abung barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Bambang.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku di ancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ujar Kapolsek Abung barat.(Anto red)