Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dinas Perdagangan Lampung Utara bergerak cepat untuk merespons dugaan adanya pungutan liar pada para pedagang Pasar Pagi Kotabumi. Respons cepat itu diwujudkan dengan melakukan inspeksi mendadak di sana.
“Sengaja kami turun ke sini untuk merespons mengenai persoalan tersebut,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pagi Kotabumi, Rabu (24/5/2023).
Dari hasil sidak yang dilakukannya tersebut, pihak menemukan sejumlah hal yang mengarah ke dugaan pungutan liar tersebut. Pertama, ia menemukan adanya pungutan retribusi yang tidak menggunakan karcis. Kedua, ia menemukan jika pihak kelurahan ternyata turut menarik retribusi di sana.
“Pungutan yang dilakukan oleh pihak kelurahan itu bervariasi mulai dari Rp20 ribu-Rp40 ribu,” jelasnya.
Ia mengatakan, temuan ini sedang ia telusuri. Pihaknya ingin memastikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak kelurahan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat. Selain fokus terhadap itu, ia juga fokus mengenai temuan adanya pungutan tanpa karcis.
“Mungkin karena sudah terbiasa, para pedagang itu enggak menanyakan lagi soal karcis,” kata dia.
Adapun retribusi yang mereka tarik adalah retribusi pelayanan pasar dan keamanan. Retribusi pelayanan pasar mencapai Rp2.000/hari, sedangkan retribusi keamanan sebesar Rp3.500/hari. Rp2.000/hari itu untuk para pedagang yang tidak menyewa toko/kios yang mereka sediakan. Di samping retribusi tersebut, ada retribusi lainnya dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
“Dari Dinas Lingkungan Hidup, retribusi yang mereka tarik adalah retribusi kebersihan, sementara Dinas Perhubungan mengurusi retribusi parkir,” terangnya.
Hendri mengimbau pada para pedagang untuk melaporkan pada mereka jika memang masih menemukan adanya pungutan tanpa karcis, apalagi pungutan liar. Sebab, hal itu membuat perolehan PAD menjadi bocor.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Kausar mengatakan, tarif retribusi kebersihan yang mereka ambil dari pedagang sebesar Rp1.000/hari.
“Penarikan retribusi selalu dibekali dengan karcis resmi,” ucap dia.(*)