• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Maling Masuk Jendela, Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2023
in Berita
Maling Masuk Jendela, Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung kembali meringkus terduga pelaku pencurian dengan Pemberatan / CURAT inisial SA (28) warga jalan Warede tama gang Nuri Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.

Dari rumah kediaman terduga pelaku, Tim TEKAB 308 yang dipimpin Ipda Fredy Saputra menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 150 warna putih BE 3309 KG berikut STNK an.Messy Srptiria A.md dan Kartu Perdana Telkomsel.

Kasa Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan terduga SA kita tangkap berdasarkan laporan korban Messi Septiria LP/ B/ 295/ II/ 2023) SPKT Polres LU/ Polda LPG tanggal 17 Pebruari 2023 kasus Curat. “ujarnya Rabu (22/2/2023)

Diterangkan oleh Kasat, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu 14/2/2023 lalu sekitar pukul 05.00 wib di rumah korban jalan Sukarno-Hatta gang H.Darmawan Kelurahan Kota Alam.

Modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu jendela, kemudian mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario no.pol BE 3309 KG berikut STNK, SIM A an. Alan Putra Jaya dan beberapa barang lainnya.

Kemudian dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim TEKAB dan informasi yang didapat, pada Selasa 21/2/2023 pukul 17.00 wib diketahui bahwa terduga pelaku (SA) sedang berada rumahnya, Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap SA berikut menyita barang bukti milik korban yang ada padanya. “ungkap Eko.

Saat ini terduga pelaku SA sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan, ia dapat di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Jembatan Gotong Royong Terputus, Warga Minta Perbaiki

Next Post

Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Ditreskrimum Polda Lampung Menggelar Apel Rayonisasi TEKAB 308 Presisi

Next Post
Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Ditreskrimum Polda Lampung Menggelar Apel  Rayonisasi TEKAB 308 Presisi

Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Ditreskrimum Polda Lampung Menggelar Apel Rayonisasi TEKAB 308 Presisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In