TUBABA, lensahukumnews.com ~ Usaha ternak sapi pailit karena penyakit PMK sehingga Agus Triyono sebagai Nasabah permodalan Nasional Madani ULaMM meminta anggota DPRD menengahi karena angsuran menunggak. DPRD Berkewajiban bekerja untuk masyarakat, Bagaimana bank membantu ekonomi masyarakat meringankan suku bunga setelah pandemi Covid-19. Mengacu pada Pancasila dan UUD, Diberikan kebebasan pada masyarakat untuk mencari nafkah dengan leluasa. Jika mereka tertekan bagaimana bisa bekerja mencari nafkah dan bayar hutangnya.
Yang hadir dalam rapat rapat dengar pendapat menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat Yantoni ketua komisi I, Sukardi K. anggota komisi I, Heri Susanto PNM ULaMM, Hendri Yunizar kepala unit PNM ULaMM, Intan Meytasari legal PNM ULaMM, Lukman MM dinas Penanaman modal dan PPTSP, M Amin Nurowi, SE dinas koperindag dan UMKM, Peltu Teguh Riadi satbimkam PNM ULaMM dan Agus Trihartono nasabah PNM ULaMM. Dan rapat dengar pendapat dilakukan di ruang sidang komisi I DPRD Tubaba di tiyuh panaragan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten Tubaba.(22/11/2022)
Amin Nurowi, SE dinas Koperindag dalam rapat menyampaikan, “secara organisasi tidak ada kaitan tapi UMKM inilah yang termasuk pembinaan dari kami. Perizinan UMKM bisa di akses secara online dan kami ingin mendengarkan permasalahannya. Kerjasama saling menguntungkan, bukan jadi perselisihan. “Jelasnya.
Agus trihartono warga Mulyo kencono sebagai nasabah mengeluh, “awalnya saya sama mirhan mengajukan pinjaman Rp 101 juta dengan usaha ternak sapi. Saya terima uang Rp 80 juta dan sisanya untuk tiga bulan angsuran di belakang. Dari awal saya lancar dan mulai tidak bayar angsuran yang ke-18. Sudah nunggak 4 bulan karena penyakit PMK sapi murah dan petugas bank minta 2 bulan dulu dan Setiap hari ke rumah bahkan Sabtu pada malam hari.
Petugas menekan saya, akhirnya mereka pasang stiker besar yang dipasang ditembok rumah sama pintu bahkan sekarang sudah dipilok/cat warna merah. Saya merasa terganggu, Harapan saya minta sabar karena saya belum bisa bayar Kalau bisa jangan setiap hari ke rumah. Yang datang ke rumah saya bernama (J) dan (S), “keluhnya.
Jawaban dari Hendri Yunizar kepala kantor unit PNM ULaMM Mulya Asri,” perjanjian kredit Senin 25/1/2021 di tandatangani oleh semua pihak yang merangkan Jika tiga bulan berturut-turut tidak membayar maka ketentuan dr perusahaan di berikan SP1 di turunkan 25/1/2021, Kedua 18/3/2022, Ketiga SP2 26/3/2022, pada 28/10/2022 di turunkan surat pemasangan plang, sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan kita maka dari pihak kami melakukan pemasangan stiker sesuai SOP dari perusahaan kita. Besoknya dilepas, jika dirusak dengan sengaja akan ada pidana. “ Jelasnya.
Kemudian yantoni meminta Jelaskan SOPnya tentang panagihan siang sore malem yang mereka lakukan dan jawabannya belum jelas bisa dijabarkan. Ilham selaku rekan yang menemani Agus mengatakan bahwa izin UMKM dapet dari pemerintah tiyuh.
Rapat yang sangat alot pimpinan sidang Sukardi, “kami meminta bank untuk menunjukkan surat menyurat usaha jangan hanya menerapkan kebijakan saja. Masyarakat kami ini mau bayar tetapi meminta keringanan karena usahanya lagi turun dan masyarakat itu pinjam ada angunannya. Seharusnya diberikan kebijakan, bukannya menginterpensi seperti itu.”Ujar Kardi.
Dalam rangka rapat dengar pendapat, menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat karena ada pinjaman ke PNM ULaMM Yantoni ketua komisi I memberikan statement. “Hari ini kita panggil karena belum ada kejelasan legalitas usaha bidang UMKM untuk yang membantu masyarakat. Bagaimana peminjaman dana mekanismenya belum mereka jelaskan secara rinci.
Mereka sudah berlebihan kalau kita lihat apa yang dilakukan oleh ULaMM, sudah memberikan pinjaman tetapi keadaan masyarakat tidak bisa mengangsur atau membayar pada yang sudah ditentukan. Usahanya akan kita koreksi hasil hering tadi administrasi harus memiliki usaha mikro tapi kenyataan yang sebetulnya dia tidak punya usaha hanya punya sapi 2 ekor dengan anggunan rumah.
Akan kita telusuri Karena keberatan masyarakat ini mau bayar dengan keadaan sulit tetapi penagih bank itu melakukan penekanan pagi siang malam sehingga mengganggu.
Mereka tidak sesuai SOP menyalahi perundang-undangan, kantor itu buka dan tutup ada jamnya, jika datang malam itu apa niat penagih. Bagaimana nasabah akan membayar jika secara psikis sudah tidak nyaman untuk keluarga besarnya.
Ini upaya DPRD koordinasi dengan ULaMM agar masyarakat mendapatkan keringan dari suku bunga, Supaya dinas satu pintu bisa menyurati ULaMM untuk mempertanyakan tentang keberadaan ULaMM, apakah perjanjian mereka dengan nasabah sesuai perundang-undangan tentang apa kewajibannya jika ada kantor di Tubaba. “ Pungkasnya.
Setelah rapat menghasilkan kesimpulan:
1. Sepakat untuk mencari solusi tidak saling merugikan.
2. PNM ULaMM tidak mampu menjelaskan tentang izin keberadaan PNM ULaMM di Mulya Asri
3. Dinas satu pintu untuk meneliti dan memberikan surat kepada PT PNM ULaMM berkenaan dengan izin keberadaan di Mulya Asri
4. Kepada PT PNM ULaMM untuk melakukan teknis penyelesaian dengan konsumen dengan cara mengedepankan sosial kemasyarakatan atau humanis
5. Kepada masyarakat yang terhutang harus tetap membayar hutang yang sudah dijanjikan.
Karena ada hal yang belum bisa dijelaskan oleh PNM ULaMM maka akan diadakan Rapat kedua di komisi I pada waktu akan datang.(Nurul)