• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bos Penimbunan BBM Bersubsidi Saat Di Grebek Berhasil Kabur

Redaksi by Redaksi
September 13, 2022
in Berita
Bos Penimbunan BBM Bersubsidi Saat Di Grebek Berhasil Kabur
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Sebut saja namanya Jaelani diduga pelaku sekaligus pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi di Desa Kalibalangan kecamatan Abung Selatan Lampung Utara berhasil ‘ Ngilang ‘ alias kabur.

Padahal dilokasi penggrebekan ada Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412 Letkol. Inf. Andi Sultan dan sejumlah aparat TNI dan Polri yang ikut serta dalam penggerebekan. Sebelum kabur, Jaelani sempat dimintai keterangan oleh awak media.

Jaelani mengaku dirinya menjalani profesi pengecoran BBM ini sudah berlangsung lama yakni sekitar 15 tahun. Dalam menjalani profesinya dirinya mengaku memiliki surat dokumen atas kebijakan dari Camat dan Kepala Desa setempat.

” Sudah tahunan, Sudah ada surat kebijaksanaan dari pemerintah setempat yakni Camat dan Pak Kades,” kata Jaelani saat dikonfirmasi. Senin malam (12/9/2022).

Dikatakannya, Ribuan liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ini dibeli dari SPBU yang berada di Desa Kalibalangan. Kemudian lanjut dia, Solar dan Pertalite ini dijual ke wilayah kecamatan Bungamayang.

” Untuk Pertalite dibeli 10 ribu perliter, setiap Gerigen isi 34 liter udah. Kemudian kita dikenakan biaya tambahan 5 ribu per liternya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan dirinya mengambil keuntungan dari nilai jual Pertalite per liter sebesar 1000 rupiah.

” Kita beli 10 ribu perliter, Jual kepada konsumen di Bungamayang 11 ribu, Kita hanya ngambil keuntungan dari Jatah cor dan ongkos saja,” tuturnya.

Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*)

ShareTweetPin
Previous Post

MAKSIMALKAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Next Post

Pihak sekolah sudah dikunjungi tiga kali tetapi tidak memberikan tanggapan

Next Post
Pihak sekolah sudah dikunjungi tiga kali tetapi tidak memberikan tanggapan

Pihak sekolah sudah dikunjungi tiga kali tetapi tidak memberikan tanggapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In