Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Sidang Gugatan pekara 2018, Puluhan kontraktor sesalkan oleh anggota DPRD atau perwakilan bagian hukum DPRD yang tidak hadir dalam sidang di pengadilan negeri Kotabumi. Pada hari Kamis (01/09/22).
Chandra guna selaku kuasa hukum para kontraktor rekanan 2018 menyesalkan oleh anggota DPRD atau bagian hukum sekretariat yang tidak hadir dalam pekara persidangan.
“Yaa sidang hari ini adalah sidang yang kedua kali, dan hari ini sidang ditunda dengan alasan oleh majelis hakim perwakilan dari wakil rakyat yaitu anggota DPRD tidak hadir dalam sidang tersebut,maka sidang di agendakan ulang kembali”
Seharusnya anggota DPRD harus lebih bisa Koperatif dan hadir dalam pekara gugat 2018 , 0% ini, karena pihak pengadilan sudah mengirimkan surat dua Minggu yang lalu, namun sangat disayangkan perwakilan dari wakil rakyat tidak hadir satu orang pun.
Candra juga menjelaskan ada 45 , perusahaan yang masuk dalam gugatan 0% 2018, jadi kami berharap untuk pihak tergugat dan penggugat lebih Koperatif lagi untuk menjalankan persidangan ini, agar lebih cepat dan jangan diperhambat karena kasian sama pihak rekanan yang sudah menunggu cukup lama dalam pekara sengketa ini.
Sementara ditempat yang sama, salah satu pihak rekanan yaitu Ook said mengatakan, Kami minta Pemkab atau Dinas PUPR segera menyelesaikan Gugatan sengketa kami 2018.
“karena dalam pekara gugatan ini kami hanya minta selesai kan masalah proyek kami 2018 yang 0% ini, jangan diperlama dan diperhambat lagi,”Paparnya
Menurut Ook penyelesaian proyek merupakan hal yang sangat diharapkan oleh mereka. Sebab, kami juga butuh kepastian dalam pengerjaan proyek pembangunan, sejak 2018 sampai sekarang proyek pekerjaan kami yang 0% belum ada kejelasan.
“Saya berharap untuk sidang selanjutnya 8 September 2022, baik dari pihak tergugat maupun penggugat untuk hadir dan koperatif, agar pekara gugatan sengketa ini bisa diproses sampai selesai “. Tandasnya
Untuk diketahui hadir dalam agenda sidang pada hari ini yaitu dari kuasa hukum baik penggugat dan tergugat, yaitu pemerintah kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura), Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPK) dan para rekanan 2018. (Arf)