Tulangbawang Barat – Pekerjaan rehab gedung sekolah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), di Sekolah Dasar Negri (SDN) 21 Tumijajar Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba), diduga mencuri start.
Sebab dilokasi proyek itu tidak ada papan informasi mengenai pekerjaan tersebut, yang terindikasi sudah mengangkangi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama informasi proyek.
Menurut Herman, sebagai penjaga sekolah SDN 21 Tumijajar, kegiatan rehab gedung sekolah tersebut sudah dikerjakan sejak beberapa hari yang lalu, namun karena sedang terkendala biaya belum dapat diteruskan.
“Karena Kepala Sekolah sedang di Bandarlampung, dan dananya belum keluar, makanya kami hari ini libur. Kalau soal papan informasi proyek saya tidak tau menau, karena saya hanya pekerja,” Kata Herman, Kamis (07/07).
Ketika ditanya siapa pengawas pekerjaan tersebut, Herman mengaku kalau dirinya tidak mengetahuinya secara pasti, karena sepengetahuan dia pekerjaan rehab gedung sekolah tersebut dikerjakan secara swakelola.
“Saya tidak tau pengawasnya siapa, kayaknya dikelola sekolah sendiri, apa komite kayaknya, pokoknya saya enggak tau,” Kata dia.
Saat dihubungi bahkan mendatangi kediamannya, Kepala Sekolah SDN 21 Tumijajar, tidak dapat ditemui. Terkait hal tersebut, Qodhi Putra Bujung, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Tubaba, mengatakan kalau pihaknya sudah mensosialisasikan tentang petunjuk teknis mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran DAK.
“Betul SDN 21 Tumijajar mendapat bantuan yang menggunakan anggaran DAK 2022.dan mengenai juklak dan juknisnyapun sudah kita sosialisaikan kok,” Kata Qodhi diruanganya.
Terkait informasi tentang pekerjaan tersebut, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan, dia berjanji akan menghubungi pengawas pekerjaan untuk mendalami informasi tersebut.
“Kami malah belum mendapat laporan tuh, kalau menurut mereka Sekolah itu menerima empat jenis pekerjaan. Karena memanfaatkan warga sekitar dalam mengerjakan kegiatan tersebut, untuk mengantisipasi waktu, mereka izin untuk membongkar bangunan terlebih dahulu,” Jelas Qodhi
Terpisah, Agustus Karaeng, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LSM LEMPAR) mengkritik keras kegiatan itu, karena sudah menyalahi aturan dengan tidak memasang papan informasi proyek.
“karena masyarakat ingin tau setiap pekerjaan harus ada plang papan informasi. Karena Papan informasi itu untuk menunjukkan kepada masyarakat Terkait informasi kegiatan yang sedang dilaksanakan,” Kata dia.
Agust berharap Diknas Tubaba untuk mengawasi secara intensif pekerjaan di SDN 21 Tumijajar tersebut, karena terindikasi penyelewangan.
“Diknas harus menurunkan tim pengawas, karena dari awal saja pekerjaan itu sudah menyalahi aturan,” Tukas Agust. (JAU/KIS)