Tubaba, lensahukumnews.com -Terkait tiang yang di dirikan pihak telkom Dinas PUPR dan Dinas Satu Pintu tubaba turun langsung ke tempat tiang-tiang yang banyak terpasang di bahu jalan, tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tubaba. Selasa (07/06/2022)
Rihmi selaku kabid tata ruang PUPR Tubaba menjelaskan, “Aturan secara nasional pun dia punya ketentuan ketika jalan provinsi mau pun jalan kabupaten, aturan ini jelas menyalahi aturan karena dia sudah masuk daerah milik jalan, nanti nya kalau kabupaten mengadakan pelebaran jalan akan menimbulkan masalah-masalah, yang mempersulit untuk kita koordinasi dan ini terpasang lama bukan sebentar.
Sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis yang menyampaikan prihal terkait pemasangan perizinan pemasangan tiang telekomunikasi ini. Kita lihat dari kodepikasi yang terpasang ini adalah tiang telkom, walaupun ini perusahaan milik negara atau BUMN tetapi kita punya undang-undang otonomi daerah, ada kekuasaan daerah dalam artinya bahwa daerah ada bupati dan perangkat yang menyusun itu dan harus kita patuhi aturan kita bernegara.
Kita Menghargai ada proses politiknya disitu ada bupati paling tidak karena mereka BUMN mereka izin dengan kami (dinas PUPR) atau dengan dinas perizinan ataupun dinas lainnya. Paling tidak dengan beberapa dinas yang terkait dengan pemasangan tiang ini ada setidaknya bentuk konfirmasi yang selama ini belum ada.” Jelas Rihmi.
Di tempat yang sama Samsudi selaku kabid perizinan Dinas Satu Pintu mengatakan, ” Sepengetahuan kami dari perijinan mereka belum melakukan perizinan. Harapan kami bagi pengusaha-pengusaha yang akan masuk ke tubaba ini mereka harus laporan dulu ke Dinas Perizinan, maka Dinas perizinan akan memberi arahan-arahan mekanisme yang benar. Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan pihak Telkom atau yang mengerjakan tiang yang di tanam di bahu jalan, kami akan menindak lanjuti agar tidak seprti ini. ” terang Samsudin. (Tim/AWPI)