Lampung Utara,-Lensahukumnews.com Terdakwa Kepala Desa Gunung Besar Lampura nonaktif, Fahrul rozi divonis Dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi melalui APBdes tahun 2018 dengan pembelian hutang tanah buat bangunan pasar desa, Atas putusan tersebut, penasihat hukum Fahrul Rozi, Irhammudin, S.H.,M.H Bersama Rekan (UPBH-UMKO) mengatakan pihaknya masih akan berembuk dan pikir-pikir dulu dengan tim dan klien untuk proses banding.
“Kami pikir-pikir banding, kami konsolidasi dulu baru bersikap dengan mengedepankan sikap klien kami,” ucap Irhammudin,S.H.,M.H di Pengadilan Negri Tanjung Karang Bandar Lampung
Dalam Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, menyebut, terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 ayat(1) huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim menambahkan, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 289.500.000 apabila setelah inkrah tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup diganti dengan kurungan satu tahun penjara. Terhadap Putusan tersebut sikap Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, menyebut, terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 ayat(1) huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tegasnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Mukhzan, melalui Kasi intelijen I Kadek Dwi Atmaja mengatakan, Jaksa pada kejaksaan Negeri Lampura dengan amar tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan dan denda 50.000.000 subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp. 280.000.000.
Ia menambahkan, barang bukti no 1-31 dikembalikan kepada Desa Gunung Besar melalui saksi Fatur Rohman sertifikat atas nama Ita Fauzi Rahayu dikembalikan kepada saksi Aris Munandar.
“Untuk sertifikat Zulkifli Zulkarnain dilelang untuk membayar kerugian Negara,” kata kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwi Atmaja, Jumat (13/5/2022).
Kronologis peristiwa tidak pidana korupsi tersebut, lanjut Kadek, perbuatan terdakwa bermula saat Desa yang yang pimpinan memiliki APBDes Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.467.603.378. Lalu Desa Gunung Besar melakukan pembelian lahan pasar sebesar Rp309.500.000 dengan saksi Aris.
Aris pun menerima pembayaran Rp180 juta, namun terdakwa kembali meminjam Rp 80 juta dari saksi korban dengan alasan untuk pembangunan pasar. Setelah itu, korban diminta untuk menandatangani kwitansi senilai Rp200 juta sebagai bukti pelunasan yang sama sekali belum diterima Aris.
Terdakwa pun tidak melakukan pembayaran, meski laporan pencairan Dana Desa disebutkan pembelian telah lunas. Lahan tersebut yang seharusnya menjadi aset Desa diduduki korban Aris karena belum menerima pelunasan.(Arf)