Tebo,-Lensahukumnews.com
Hasil Pemeriksaan Di Dinas PUPR 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019.
Tersangka Tetap Sinulingga, Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suarto Direktur PT. Nai Adhipati Anom, dan H. Ismail, seorang pengusaha adik ipar mantan gubernur Jambi Fachrori Umar.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji Melalui Kasi Intel Ari Chandra Pratama, Kamis 14 April 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan Kajari Melalui Kasi Intel Ari Chandra Pratama,S.H. saat diwawancarai terkait perkara tersebut, berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus.
“Hasil ekspose penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu H. Ismail (pengusaha/ kontraktor), Ir Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom),” ujar kasi intel tebo
“Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,” kata Kajari tebo diwakilkan kasi intel, Ari Chandra Pratama.
Menurut Informasi yang dirangkum, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 milyar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 milyar.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprint dik).
Ada 4 perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Lanjut, dijelaskan untuk saat ini ada dua orang tersangka dilakukan pemeriksaan, sementara untuk 3 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif. “Apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan,” ujarnya.(*)