Tubaba, lensahukumnews.com – sosialisasi media ramah anak tubaba, kegiatan ini oleh Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dengan media tubaba dan Nara sumber bayana asisten 1 di taman kebahagiaan Panaragan jaya tulang bawang barat. 31/3/22)
Anak dibawah umur dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui kejadian di masyarakat dan dalam pemberitaan terkadang menunjukkan wajah dari korban ataupun pelaku. Sedang anak di bawah umur masih mempunyai masa depan yang panjang.
Harus menjaga nama baik anak dibawah umur agar dalam pemberitaan tidak menunjukan wajah, alamat korban dan pelaku, lain halnya jika pelaku orang yang sudah dewasa yang memang layak menunjukan identitas pelaku karena sudah dewasa agar bisa berubah prilaku seorang pelaku tindak kejahatan dewasa.
Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak bersinergi dengan OPD lainnya, seperti contoh dengan DLLAJ membangun trotoar ramah anak agar terhindar dari jatuh saat berjalan ataupun karena lubang. Juga dengan dinas kesehatan agar puskesmas memberikan tempa bermain anak saat sedang ke puskesmas, dan laktasi tempat ibu menyusui agar ada ruangan tersendiri.
Saat ini lembaga perlindungan anak dan perempuan tulang bawang barat sedang menggalakkan sekolah ramah anak, bahwa seluruh sekolah harus memenuhi Kreteria dan standar layak anak seperti contoh ada pemisahan tiolet anak lelaki dan perempuan. Peraturan sekolah tidak membolehkan ada buli pada anak didik disekolahnya. Harus menyiapkan kantin yang sehat untuk anak didik.
Dalam perbincangannya bayana asisten 1 mengatakan “Dalam pemberitaan harus menjaga nama baik anak dibawah umur baik pelaku maupun korban karena anak-anak itu masih mempunyai masa depan yang panjang. Menghindari gambar yang hanya tutup mata karena wajahnya masih terlihat. Masa depan anak tersebut korban maupun pelaku harus kita jaga. Lain hal jika pelakunya sudah dewasa, tulis yang besar besar namanya pada pemberitaan.” Bayana mengakhiri. (Nurul)