Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Menyikapi pemberitaan dimedia sosial terkait laporan salah satu rekanan yang mana di pemberitaan sebelumnya, masalah sertifikat badan usaha (SBU) yang mati saat proses lelang 2021 tentang program proyek pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pungki Purnama Hadi selaku Ketua DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung Utara Angkat bicara, bahwa dalam proses pelelangan tender 2021 kami dari pihak rekanan sudah mengikuti sesuai regulasi aturan surat edaran kementrian PUPR yang berlaku, yang mana dalam surat edaran tersebut, Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi, mengatur bahwa SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 22 Januari 2021 dinyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK Periode 2021-2024.
Pada masa transisi ini, proses pelayanan registrasi dan sertifikasi yang meliputi permohonan perpanjangan, perubahan data, dan permohonan baru baik untuk Sertifikat Badan Usaha maupun Sertifikat Kompetensi Kerja tetap dilaksanakan melalui laman https://siki.lpjk.net. Status proses sertifikasi yang dilakukan tersebut akan tayang pada website LPJK (https://lpjk.net), dimana pemohon dapat mengakses bukti validasi dari status permohonan SBU dan SKK secara mandiri setelah dokumen permohonan disampaikan ke LPJK.
Masih pungki, Artinya dalam hal ini, saya sangat sayangkan dalam pemberitaan media sebelumnya yang mana dalam membuat laporan itu harus dikaji dan dibedah dulu untuk melangkahkan selanjutnya. Ucap pungki
Sementara hal yang sama diucapkan juga oleh sekretaris DPC Askonas Lampung Utara Dede Bastian, dia sangat sayangkan terkait salah satu pihak rekanan yang melaporkan tentang SBU yang mati, padahal dalam keterkaitan SBU Mati pada tahun 2021 sesuai dengan surat edaran Menteri PUPR jelas SBU yang mati ditahun 2021 masih bisa ikut proses lelang sampai dengan 31 Desember 2021. Ucapnya.(red)