• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pria Bertato dan Rambut Gondrong (RA) di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2022
in Berita
Pria Bertato dan Rambut Gondrong (RA) di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Ulah seorang pria bertato RA (27) warga RT 01 Kecamatan Bunga Mayang yang cukup membuat resah masyarakat setempat ini akhirnya berujung di jeruji Mapolres Lampung Utara setelah berhasil di ringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang

Pria yang mengaku sebagai pekerja swasta ini di tangkap karena pihak Polsek menerima informasi tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah Bunga Mayang

Benar saja, setelah melalui serangkaian penyelidikan Polisi, Senin 22/3/2022 sekira pukul 23.30 wib saat di geledah di lokasi pasar Desa Negara Tulang Bawang, padanya didapati barang bukti sebuah paket plastik diduga sabu dan lansung di amankan ke Mapolsek Bung Mayang

Selanjutnya, oleh Polisi dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap terduga pelaku, alhasil pada dini hari Selasa 22/3/2022 pukul 03.00 wib, kembali ditemukan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumah pelaku

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka putra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan telah mengamankan RA terduga pelaku penyalahguna narkoba Rabu (23/3/2022)

Dikatakannya juga bahwa penangkapan terduga pelaku berikut dengan beberapa barang bukti berupa 4 (empat) buah paket shabu-shabu berat bruto 4,08 (empat koma Nol delapan), 1 (satu) unit timbangan mini digital scale, 3 (Tiga) bundel plastik klip, 4 (Empat) buah centong pipet plastik, 1 (Satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam, 1 (Satu) buah dompet kecil warna silver, Uang Tunai Rp.380.000.- (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 51 (Lima puluh satu) pirek kaca, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau

Kini terduga RA sudah kita serahkan lansung ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, “imbuh Iptu Adeka (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Suksesnya Muscab Yang Ke -4, Wansori Alam Ucapkan Selamat Kepada Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Next Post

Ulang Tahun Tulang Bawang Tengah ke- 77 Tubaba Bertema “Satu dalam Keberagaman”

Next Post
Ulang Tahun Tulang Bawang Tengah ke- 77 Tubaba Bertema “Satu dalam Keberagaman”

Ulang Tahun Tulang Bawang Tengah ke- 77 Tubaba Bertema "Satu dalam Keberagaman"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Perda Sudah Dilanggar, Mengapa Belum Ada Tindakan Tegas?
  • Perda Sudah Jelas, Mengapa Diva Karaoke Masih Beroperasi?
  • Diva Karaoke Jadi Sorotan, DPRD Minta Bupati Evaluasi Seluruh PerizinanDiva Karaoke, Keluhan Warga Akhirnya Direspons
  • Usai Makan Korban Jiwa, Warga Panaragan Jaya Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang, Pejabat Disebut Tak Tampak Melayat
  • Duka di Hari Raya: Warga Gunung Katun Meninggal Setelah Diduga Hantam Lubang Jalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In