• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cafe Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Redaksi by Redaksi
Maret 13, 2022
in Berita
Cafe Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang, lensahukumnews.com–    Sebuah cafe yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Dari penggerbekan cafe ini, berhasil ditangkap seorang nelayan berinisial AI (43), warga Dusun II Kuala Teladas, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih berisi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah sendok sabu (sekop), dan dua buah korek api gas.

“Penggerbekan cafe tersebut dilakukan oleh petugas kami hari Senin (07/03/2022), pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/03/2022).

Manurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah cafe yang ada di Kecamatan Gedung Meneng sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami menggerbek cafe tersebut, di dalamnya ada seorang nelayan yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” paparnya.

Nelayan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 

 

ShareTweetPin
Previous Post

Winarti buka Kemeriahan Acara gowes di Ethanol unit 2 Banjar agung

Next Post

Terkait Penangkapan Wilson Lalengke, Ketum DPP AWPI : Kita Semua Prihatin

Next Post
Terkait Penangkapan Wilson Lalengke, Ketum DPP AWPI : Kita Semua Prihatin

Terkait Penangkapan Wilson Lalengke, Ketum DPP AWPI : Kita Semua Prihatin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In