Lampung Utara – Laporan tidak digubris, mantan aparatur desa Sindangmarga Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara (Lampura), akan lanjutkan ke Ombudsman wilayah Lampung.
Pasalnya para mantan aparatur desa tersebut dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh Zaili, Kepala Desa (Kades) yang baru saja terpilih pada Pilkades serentak 8 Desember 2021 lalu.
Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan keberatan penandatangan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa yang ditujukan para aparatur itu kepada Camat Tanjungraja tertanggal 16 Januari 2022.
”Kami tidak mengundurkan diri, tapi dipaksa mundur oleh kades beserta timnya, ” ujar mantan Sekdes Sindangmarga Riswani didampingi mantan Kasi Pemerintahan Farid Eqwin, Kaur Keungan Maryadi, Kadus III Syawaluddin, dan Kadus I Fahrulrozi, Selasa(15/2).
Riswani menceritakan, pada sabtu malam (15/01) sekira pukul 20.30 Wib, dirinya beserta aparatur yang terdiri dari lima kasi dan kaur desa, serta tiga kadus, dijemput oleh tim sukses Zaili.
”Kalau nggak salah Sabtu (15/1) malam, kami dijemput orang-orang pak kades untuk datang kerumahnya. Sesampainya disana kami dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah mereka siapkan. Padahal kami sudah menjelaskan untuk pengangkatan/pemberhentian aparatur itu diatur Permendagri nomor 67/2017,”jelas Riswani diamini rekan lainnya.
Meski begitu, lanjut dia, kades Zaili tetap memaksakan kehendak untuk melakukan perombakan aparatur didesa yang dia pimpin. Karena Zaili menganggap Riswani CS akan menjadi penghambat di roda pemerintahan yang akan dijalaninya.
“Dia (Zaili, Red) bilang, kalau sudah kalah ya sudah. Terima saja, silahkan tanda tangan dan mundur,” katanya menirukan ucapan kades Zaili dalam dialeg Semendo.
Jika tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, cerita Riswani, Zaili akan menghambat segala keperluan admnistrasi Riswani Cs, selama ke pemerintahannya.
“Karena takut dengan ancaman itu, mereka menandatangani surat pengunduran diri yang sudah diaiapkan, tapi saya menolak dan meninggalkan rumah Kades,” Terang dia.
Bahkan saat ini, Riswani CS, sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman wilayah lampung, karena aspirasi mereka tidak difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan komisi I DPRD Lampura.
“Buktinya sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari rapat dengan pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi I bersama dengan PMD,”imbuhnya.
Menurut dia, pemaksaan pengunduran diri terhadap aparatur yang dilakukan kades Zaili, sudah mengangkangi Permendagri 67/2022.
“Kami juga berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait pemaksaan ini. Karena saya sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) Kecamatan Tanjungraja, dituntut memberikan contoh baik untuk melindungi aparatur desa yang terdzolimi oleh kepala desa,”tegasnya.
Sementara Kades Sindangmarga Zaili, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp (WA) di nomor 0852792467XX tidak mengangkat. Pesan yang dikirim pun hanya dibalas ” oh iya kapan-kapan main ke rumah”.
Sementara saat didatangi kediamanya pukul 15.30 WIB Selasa(15/2), yang bersangkutan tidak berada ditempat, hanya sepeda motor Yamaha Vixion inventaris dari Pemkab terparkir di depan rumahnya.
”Pak kades bersama ibu sedang keluar, pulangnya nggak tau kapan,”singkat wanita penjaga warung sebelah rumah Zaili. (KIS/Red)