Tubaba, -lensahukumnews.com pembuatan surat pernyataan dari 5 keturunan tiyuh Bandardewa Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba Lampung untuk mengambil haknya tanahnya yang dirampas dan diserobot oleh PT.HIM terletak di luar sertifikat HGU PT.HIM.berdasarkan surat No 79/Kampoeng 1922 dan terdaftar di persirah marga tanggal 27 April 1936 dan telah terdaftar di BPN TUBA No.388/SKPT/2006 dari Pal 133 Sampai Pal 139 dengan Luas 1.470 Ha.berdasarkan surat tersebut di atas kami akan melakukan peremajaan pohon Karet Anak Negri dengan bukti pembayaran Pajak pada tahun 1931.
Dengan ditangapi usulan dari masyarakat 5 keturunan tiyuh Bandardewa Korlap (Rulaini) pada tanggal 15 Januari 2022 memenuhi usulan seluruh masyarakat 5 keturunan tiyuh Bandardewa untuk membuat surat pernyataan pada hari ini ada sebagian warga masyarakat yang belum menandatangani surat pernyataan maka pada tanggal 8/2/2022 semua yang mempunyai hak di tanah 5 keturunan tiyuh Bandardewa sebagian sudah menandatangani surat pernyataan warga masing-masing yang mempunyai hak di lokasi yang sudah di kuasai masyarakat 5 keturunan sejak tanggal 4/1/2022 dengan peremajaan pohon Karet Anak Negeri untuk di tanami singkong dan lain-lain
Beberapa masyarakat tiyuh Bandardewa saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan “ini memang kemauan kami selaku masyarakat 5 Keturunan tiyuh Bandardewa untuk mengambil hak kami.karena kami tidak ada tempat lagi untuk bertempat tinggal dan bercocok tanam.sesuai kami sudah 40 tahun memperjuangkan hak kami.baik di DPR RI,KOMNASHAM,DPRD,Tim Gugus Tugas.sampai sekarang tidak ada tangapan maka oleh karena itu kami menebang pohon Karet Anak Negri untuk di remajakan dan sebagian tempat tinggal kami” ungkap masyarakat ke awak media.
Salah satu dari koordinator lapangan mengatakan dari tahun 81 pereng lebung tidak pernah di ganti rugi oleh PT.HIM tetapi tidak bisa dibuat bercocok tanam oleh masyarakat termasuk inclap yang diberikan oleh PT.HIM tetapi inclap tersebut tidak ada.banyak pelangaran yang dibuat PT.HIM,kami minta Pak Jokowi bicara tegas di bentuknya reporma agraria dari pusat sampai daerah untuk dapat bisa menyelesaikan permasalahan tanah.
Harapan dari korlap (Rulaini) dan kordinator lapangan dengan adanya peremajaan pohon Karet Anak Negeri ini agar setelah itu akan di ajukan pembuatan PTSL.sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo melalui (perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang ingin memperbaiki keadilan dalam bidang ekonomi terutama dalam penguasaan tanah,ada dua program Reforma Agraria Pertama PTSL yang di targetkan seluruh tanah milik masyarakat di indonesia sudah tersertifikat di tahun 2025.kedua pemberian tanah kepada rakyat terutama tanah HGU yang terlantar.
Dengan adanya aturan yang berlaku itu semua untuk kemakmuran masyarakat.dengan adanya ukur ulang itu akan jelas mana yang hak masyarakat 5 keturunan Bandardewa dan mana yang HGU PT.HIM.Usulan pembuatan surat pernyataan dari masyarakat 5 keturunan tiyuh Bandardewa Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba Lampung untuk mengambil haknya tanahnya yang dirampas dan diserobot oleh PT.HIM terletak di luar sertifikat HGU PT.HIM.berdasarkan surat No 79/Kampoeng 1922 dan terdaftar di persirah marga tanggal 27 April 1936 dan telah terdaftar di BPN TUBA No.388/SKPT/2006 dari Pal 133 Sampai Pal 139 dengan Luas 1.470 Ha.berdasarkan surat tersebut di atas kami akan melakukan peremajaan pohon Karet Anak Negri dengan bukti pembayaran Pajak pada tahun 1931.
Dengan ditangapi usulan dari masyarakat 5 keturunan tiyuh Bandardewa Korlap (Rulaini) pada tanggal 15 Januari 2022 memenuhi usulan seluruh masyarakat 5 keturunan tiyuh Bandardewa untuk membuat surat pernyataan pada hari ini ada sebagian warga masyarakat yang belum menandatangani surat pernyataan maka pada tanggal 8/2/2022 semua yang mempunyai hak di tanah 5 keturunan tiyuh Bandardewa sebagian sudah menandatangani surat pernyataan warga masing-masing yang mempunyai hak di lokasi yang sudah di kuasai masyarakat 5 keturunan sejak tanggal 4/1/2022 dengan peremajaan pohon Karet Anak Negeri untuk di tanami singkong dan lain-lain
- Beberapa masyarakat tiyuh Bandardewa saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, ” inim kemauan kami selaku masyarakat 5 Keturunan tiyuh Bandardewa untuk mengambil hak kami.karena kami tidak ada tempat lagi untuk bertempat tinggal dan bercocok tanam.sesuai kami sudah 40 tahun memperjuangkan hak kami.baik di DPR RI,KOMNASHAM,DPRD,Tim Gugus Tugas.sampai sekarang tidak ada tangapan maka oleh karena itu kami menebang pohon Karet Anak Negri untuk di remajakan dan sebagian tempat tinggal kami ” ungkap masyarakat ke awak media.
- Salah satu dari koordinator lapangan mengatakan “tahun 81 pereng lebung tidak pernah di ganti rugi oleh PT.HIM tetapi tidak bisa dibuat bercocok tanam oleh masyarakat termasuk inclap yang diberikan oleh PT.HIM tetapi inclap tersebut tidak ada.banyak pelangaran yang dibuat PT.HIM,kami minta Pak Jokowi bicara tegas di bentuknya reporma agraria dari pusat sampai daerah untuk dapat bisa menyelesaikan permasalahan tanah.”
Harapan dari korlap (Rulaini) dan kordinator lapangan dengan adanya peremajaan pohon Karet Anak Negeri ini agar setelah itu akan di ajukan pembuatan PTSL.sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo melalui (perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang ingin memperbaiki keadilan dalam bidang ekonomi terutama dalam penguasaan tanah,ada dua program Reforma Agraria Pertama PTSL yang di targetkan seluruh tanah milik masyarakat di indonesia sudah tersertifikat di tahun 2025.kedua pemberian tanah kepada rakyat terutama tanah HGU yang terlantar.
Dengan adanya aturan yang berlaku itu semua untuk kemakmuran masyarakat.dengan adanya ukur ulang itu akan jelas mana yang hak masyarakat 5 keturunan Bandardewa dan mana yang HGU PT.HIM. (Nurul)