Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba masing masing inisial DD (39) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kab.Lampung Utara dan DM (36) warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kab Lampung Utara
Keduanya di tangkap di dua lokasi berbeda pada Senin 31/1/2022 ujar Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.
Lebih lanjut Kasat AKP I.M Indra menyampaikan kronologis penangkapan, pertama sekira pukul 13.15 wib anggota opsnal kita melakukan penangkapan terhadap DD di sebuah rumah Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta dengan barang bukti 9 (sembilan) buah plastik klip bening berisi kristal putih di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gr, 1 (satu) butir pil extacy warna kuning bruto 0,35 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening bekas pakai dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Dirinya (DD) mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang inisial DM yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan.
Selanjutnya tanpa membuang waktu tim kita lansung bergerak ke Desa Kembang Tanjung dan berhasil menangkap terduga DM “papar Kasat
Kini keduanya, DD dan DM berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Terhadap terduga pelaku dapat di jerat kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (*)