• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2022
in Berita
Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Lampura
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba masing masing inisial DD (39) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kab.Lampung Utara dan DM (36) warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kab Lampung Utara

Keduanya di tangkap di dua lokasi berbeda pada Senin 31/1/2022 ujar Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

Lebih lanjut Kasat AKP I.M Indra menyampaikan kronologis penangkapan, pertama sekira pukul 13.15 wib anggota opsnal kita melakukan penangkapan terhadap DD di sebuah rumah Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta dengan barang bukti 9 (sembilan) buah plastik klip bening berisi kristal putih di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gr, 1 (satu) butir pil extacy warna kuning bruto 0,35 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening bekas pakai dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)

Dirinya (DD) mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang inisial DM yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan.

Selanjutnya tanpa membuang waktu tim kita lansung bergerak ke Desa Kembang Tanjung dan berhasil menangkap terduga DM “papar Kasat

Kini keduanya, DD dan DM berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

Terhadap terduga pelaku dapat di jerat kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Lampura Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat Kerugian 150 Juta Rupiah

Next Post

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dalam Kurun waktu sebelum 1×24 jamTangkap Pelaku Curanmor.

Next Post
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dalam Kurun waktu sebelum 1×24 jamTangkap Pelaku Curanmor.

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dalam Kurun waktu sebelum 1x24 jamTangkap Pelaku Curanmor.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung mengadakan penggalan dana bencana alam Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
  • Heboh di Sido Agung! Aset Tiyuh Diduga Diacak-Acak, Sertifikat Muncul Mendadak, Warga Makin Murka
  • Sertifikat Dadakan Diduga Dibuat Dua Bulan Terakhir, Pembangunan Koperasi Merah Putih Disetop Sekolah
  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In