• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengembang BTS Kelurahan Rejosari Akui Belum Kantongi Izin Dari Dinas PMPTSP Lampura

Redaksi by Redaksi
November 25, 2021
in Berita
Pengembang BTS Kelurahan Rejosari Akui Belum Kantongi Izin Dari Dinas PMPTSP Lampura
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Paska diberhentikan sementara pembangunan Base Transceiver Stations (BTS) di Kelurahan Rejosari Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) oleh warga sekitar, pihak pengembang akui belum kantongi izin.

Ini diakui oleh Rahmat yang mengaku dari pihak pengembang yang mengerjakan pembangunan BTS tersebut, saat dihubungi melalui aplikasi WA dinomor +62 822 91** **48 pada Kamis siang (25/11) oleh Lensa Hukum News.
Rahmat mengatakan kalau pihaknya baru mengantongi rekomendasi dari Lurah dan Camat saja.
“Kalau perizinan belum, karena kamikan tahapnya dari rekom lurah ke Camat. Tahap nya seperti baru naik ke perizinan biar ga rumit. Karena kita ga mungkin langsung keperijinan sebelum mendapat rekom dari Lurah dan Camat,” Kata dia.

Ketika disinggung mengenai insiden penghentian oleh warga, Rahmat membantah kalau pihaknya mengangkangi pemerintah daerah, dia berkilah kalau pihaknya hanya menentukan titik pembangunan BTS saja.
“Itu hanya sebatas untuk menandai semacam lokasi, jadi untuk mempermudah kalau ada survei dari pihak dinas atau perizinan. Jadi bukan untuk membangun,” Kilahnya.

Rahmat mengatakan pihaknya tidak akan memulai pekerjaan sebelum mendapat izin resmi dari pihak terkait. Ketika disinggung mengenai izin dari warga yang terdampak oleh pembangunan BTS, Rahmat menceritakan kalau itu sudah diserahkan oleh pemilik lahan, karena menurut dia pemilik lahan yang lebih mengetahui warga yang terdampak radius tower 42 meter.
“Karena yang pahamkan pemilik lahan, kami berikan ke pemilik lahan untuk nama-nama sesuai radius ketinggian 42 meter tower, setelah itu ada kelanjutan pertemuan didesa, ternyata ada tambahan, tapi sifatnya hanya kebijaksanaan saja dari pihak pemilik lahan dan provider saja,” Jelas dia.

Karena menurut Rahmat, pihaknya sudah ada kesepakatan tersendiri mengenai kompensasi bagi warga terdampak.
“Jadi sifatnya hanya kebijaksanaan dari pemilik lahan saja. Apalagi setelah munculnya pemberitaan di media massa, kami harus nunggu konfirmasi seperti apa, dan pada prinsipnya kami hanya menunggu dari perizinan saja,” Singkatnya.

Hingga dirilisnya berita ini, Rahmat tidak menyebutkan apa jabatanya di depeloper pembangunan BTS tersebut.

Terpisah Efrizal Arsyad, mantan Asisten III Pemkab Lampura, yang juga merupakan warga kelurahan Rejosari, terkait adanya kegaduhan di lokasi pembangunan BTS itu mengeluarkan statmen, untuk pendirian BTS harus mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.
“Izin lingkungan terlebih dahulu,  berapa tinggi BTS tersebut dikalikan lingkaran, berapa yang berdampak. Karena kita tidak tahu kalau ada bencana alam BTS itu akan jatuh kemana,” Kata Efrizal.

Setelah warga berdampak menandatangi izin pembangunan tersebut, terang Efrizal, baru diketahui oleh Lurah baru diajukan naik ke perizinan.
“Perizinan akan membentuk tim untuk survei kelapangan, biasanya SK Tim dari perizinan setiap tahun harus diperbaharui. Dari hasil survei tim itu, diantaranya dari dinas Perkim baru akan mengeluarkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pelaksanaan pembangunan BTS tersebut,” Tandas Efrizal. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Baru Selesai Bebas Menjalani Hukuman, AS Dibekuk Polisi Lagi!

Next Post

Peradi dan FHIS UMKO Selenggarakan PKPA

Next Post
Peradi dan FHIS UMKO Selenggarakan PKPA

Peradi dan FHIS UMKO Selenggarakan PKPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In