Lampung Utara – Paska diberhentikan sementara pembangunan Base Transceiver Stations (BTS) di Kelurahan Rejosari Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) oleh warga sekitar, pihak pengembang akui belum kantongi izin.
Ini diakui oleh Rahmat yang mengaku dari pihak pengembang yang mengerjakan pembangunan BTS tersebut, saat dihubungi melalui aplikasi WA dinomor +62 822 91** **48 pada Kamis siang (25/11) oleh Lensa Hukum News.
Rahmat mengatakan kalau pihaknya baru mengantongi rekomendasi dari Lurah dan Camat saja.
“Kalau perizinan belum, karena kamikan tahapnya dari rekom lurah ke Camat. Tahap nya seperti baru naik ke perizinan biar ga rumit. Karena kita ga mungkin langsung keperijinan sebelum mendapat rekom dari Lurah dan Camat,” Kata dia.
Ketika disinggung mengenai insiden penghentian oleh warga, Rahmat membantah kalau pihaknya mengangkangi pemerintah daerah, dia berkilah kalau pihaknya hanya menentukan titik pembangunan BTS saja.
“Itu hanya sebatas untuk menandai semacam lokasi, jadi untuk mempermudah kalau ada survei dari pihak dinas atau perizinan. Jadi bukan untuk membangun,” Kilahnya.
Rahmat mengatakan pihaknya tidak akan memulai pekerjaan sebelum mendapat izin resmi dari pihak terkait. Ketika disinggung mengenai izin dari warga yang terdampak oleh pembangunan BTS, Rahmat menceritakan kalau itu sudah diserahkan oleh pemilik lahan, karena menurut dia pemilik lahan yang lebih mengetahui warga yang terdampak radius tower 42 meter.
“Karena yang pahamkan pemilik lahan, kami berikan ke pemilik lahan untuk nama-nama sesuai radius ketinggian 42 meter tower, setelah itu ada kelanjutan pertemuan didesa, ternyata ada tambahan, tapi sifatnya hanya kebijaksanaan saja dari pihak pemilik lahan dan provider saja,” Jelas dia.
Karena menurut Rahmat, pihaknya sudah ada kesepakatan tersendiri mengenai kompensasi bagi warga terdampak.
“Jadi sifatnya hanya kebijaksanaan dari pemilik lahan saja. Apalagi setelah munculnya pemberitaan di media massa, kami harus nunggu konfirmasi seperti apa, dan pada prinsipnya kami hanya menunggu dari perizinan saja,” Singkatnya.
Hingga dirilisnya berita ini, Rahmat tidak menyebutkan apa jabatanya di depeloper pembangunan BTS tersebut.
Terpisah Efrizal Arsyad, mantan Asisten III Pemkab Lampura, yang juga merupakan warga kelurahan Rejosari, terkait adanya kegaduhan di lokasi pembangunan BTS itu mengeluarkan statmen, untuk pendirian BTS harus mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.
“Izin lingkungan terlebih dahulu, berapa tinggi BTS tersebut dikalikan lingkaran, berapa yang berdampak. Karena kita tidak tahu kalau ada bencana alam BTS itu akan jatuh kemana,” Kata Efrizal.
Setelah warga berdampak menandatangi izin pembangunan tersebut, terang Efrizal, baru diketahui oleh Lurah baru diajukan naik ke perizinan.
“Perizinan akan membentuk tim untuk survei kelapangan, biasanya SK Tim dari perizinan setiap tahun harus diperbaharui. Dari hasil survei tim itu, diantaranya dari dinas Perkim baru akan mengeluarkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pelaksanaan pembangunan BTS tersebut,” Tandas Efrizal. (KIS)