• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Lanjutkan Pembangunan BTS, Warga Rejosari Hentikan Kegiatan

Redaksi by Redaksi
November 24, 2021
in Berita
Nekat Lanjutkan Pembangunan BTS, Warga Rejosari Hentikan Kegiatan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Meski belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara (Lampura), pihak pengembang nekat lanjutkan pembangunan Base Transceiver Stations (BTS) di Kelurahan Rejosari Kotabumi yang berujung penghentian oleh warga sekitar.

Puluhan warga tersebut menggeruduk lokasi pembangunan BTS yang berlokasi di RT. 04 LK 1 Kelurahan Rejosari itu, dan langsung menghentikan pekerja yang sedang melakukan pengerukan pondasi BTS. Mereka menuntut   instansi terkait untuk mempertemukan mereka dengan pihak pengembang.

Bef Robil, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan tersebut secara tegas akan menahan sementara pembangunan BTS diwilayahnya sampai ada kejelasan dari pengembang untuk warga yang disekitar BTS.
“Mereka ini sudah mengangkangi pemerintah, sudah jelas belum mengantongi izin tapi masih saja nekat melanjutkan kegiatan. Kami terpaksa menghentikan pekerjaan ini sampai ada kesepakatan dengan warga disini,” Kata Robil, dilokasi pengerjaan BTS, Rabu (24/11).

Mereka inikan, jelas Robil, belum mengantongi izin dari DPMPTSP, selain itu pihaknya juga merasa belum memberikan izin untuk pendirian BTS diwilayahnya, tapi developer masih nekat melanjutkan pekerjaan.
“Kami bukannya menghambat laju pembangunan, tapi siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak yang diakibatkan berdirinya BTS ini. Dari izin saja mereka berani langkahi,” Ketus Robil.

Menurut Robil, pihaknya akan tetap Menghentikan pembangunan BTS tersebut, sampai menemui kesepakatan antara warga dengan pihak pengembang.
“Sebelum ada niat baik dari mereka dengan warga sini, kami akan menahan pembangunan BTS,” Singkat Robil yang diamini warga yang turut hadir dilokasi itu.

Sementara menurut Iwan, pelaksana lapangan PT. Aulia yang merupakan subkontraktor dari PT. Central menara Indonesia, yang merupakan provider pembangunan BTS, saat ditemui dilapangan, mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya saja.
“Kami ini hanya pekerja cuma mengikuti perintah atasan saja, kalau disuruh bekerja ya bekerja, tapi kalau warga minta berhenti, ya kami ikut saja,” Kata Iwan.

Ketika ditanya mengenai izin pembangunan BTS yang sedang dia kerjakan, Iwan mengakui sama sekali tidak mengetahuinya.
“Kita kalau soal perizinan belum tau, soalnya bukan kita yang mengurus perizinan, karena yang mengurus perizinan orang Sitak. Tapi saya akan secepatnya melaporkan kepada atasan,” Pungkasnya.

Dari hasil pantauan Lensa Hukum News, karena ada penolakan dari warga sekitar, kegiatan pembangunan BTS dilokasi tersebut terhenti.
Diberitakan sebelumnya, Bef Robil, Ketua LPM keluarahan Rejosari, secara keras menolak pembangunan tersebut, karena menurut dia selain memiliki dampak lingkungan juga belum mendapatkan izin dari warga sekitar.

Meski dia tau pentingnya BTS sebagai sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator.
Karena menurut Robil, selama ini belum ada komunikasi dari pihak pengembang dengan warga sekitar tentang rencana pembangunan BTS dan kesepakatan atas dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya tower tersebut dilingkungan mereka.

Robil menceritakan kalau pihaknya sempat menghentikan pembangunan BTS tersebut, karena baru sembilan orang yang menyetujui pembangunan tersebut, itupun sebagaian dari mereka bukanlah warga sekitar.

“Baru sembilan orang yang menyetujui, itupun ada yang bukan warga sini, malah dalam satu rumah ada dua yang tandatangan, kan aneh,” Tukas Robil.

Untuk itu, terang Robil, pihaknya melalui LPM melayangkan surat resmi penolakan pembangunan BTS di wilayah mereka tertanggal 16 November 2021 kepada DPMPTSP Lampura, yang ditembuskan ke Bupati, DPRD, Kominfo, Camat Kotabumi, dan Lurah Rejosari.
“Kami tidak ingin ada konflik gegara pembangunan BTS di wilayah kami. Saya meminta instansi terkait untuk turun ke lapangan untuk melihat keadaan sebenarnya,” Putus dia. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Rayakan HUT Korpri Ke-50, Pemkab Lampura Adakan Bhakti Sosial

Next Post

Pelantikan PC IMM Lampura Periode 2021-2022

Next Post
Pelantikan PC IMM Lampura Periode 2021-2022

Pelantikan PC IMM Lampura Periode 2021-2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In