Lampung Utara – Meski belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara (Lampura), pihak pengembang nekat lanjutkan pembangunan Base Transceiver Stations (BTS) di Kelurahan Rejosari Kotabumi yang berujung penghentian oleh warga sekitar.
Puluhan warga tersebut menggeruduk lokasi pembangunan BTS yang berlokasi di RT. 04 LK 1 Kelurahan Rejosari itu, dan langsung menghentikan pekerja yang sedang melakukan pengerukan pondasi BTS. Mereka menuntut instansi terkait untuk mempertemukan mereka dengan pihak pengembang.
Bef Robil, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan tersebut secara tegas akan menahan sementara pembangunan BTS diwilayahnya sampai ada kejelasan dari pengembang untuk warga yang disekitar BTS.
“Mereka ini sudah mengangkangi pemerintah, sudah jelas belum mengantongi izin tapi masih saja nekat melanjutkan kegiatan. Kami terpaksa menghentikan pekerjaan ini sampai ada kesepakatan dengan warga disini,” Kata Robil, dilokasi pengerjaan BTS, Rabu (24/11).
Mereka inikan, jelas Robil, belum mengantongi izin dari DPMPTSP, selain itu pihaknya juga merasa belum memberikan izin untuk pendirian BTS diwilayahnya, tapi developer masih nekat melanjutkan pekerjaan.
“Kami bukannya menghambat laju pembangunan, tapi siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak yang diakibatkan berdirinya BTS ini. Dari izin saja mereka berani langkahi,” Ketus Robil.
Menurut Robil, pihaknya akan tetap Menghentikan pembangunan BTS tersebut, sampai menemui kesepakatan antara warga dengan pihak pengembang.
“Sebelum ada niat baik dari mereka dengan warga sini, kami akan menahan pembangunan BTS,” Singkat Robil yang diamini warga yang turut hadir dilokasi itu.
Sementara menurut Iwan, pelaksana lapangan PT. Aulia yang merupakan subkontraktor dari PT. Central menara Indonesia, yang merupakan provider pembangunan BTS, saat ditemui dilapangan, mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya saja.
“Kami ini hanya pekerja cuma mengikuti perintah atasan saja, kalau disuruh bekerja ya bekerja, tapi kalau warga minta berhenti, ya kami ikut saja,” Kata Iwan.
Ketika ditanya mengenai izin pembangunan BTS yang sedang dia kerjakan, Iwan mengakui sama sekali tidak mengetahuinya.
“Kita kalau soal perizinan belum tau, soalnya bukan kita yang mengurus perizinan, karena yang mengurus perizinan orang Sitak. Tapi saya akan secepatnya melaporkan kepada atasan,” Pungkasnya.
Dari hasil pantauan Lensa Hukum News, karena ada penolakan dari warga sekitar, kegiatan pembangunan BTS dilokasi tersebut terhenti.
Diberitakan sebelumnya, Bef Robil, Ketua LPM keluarahan Rejosari, secara keras menolak pembangunan tersebut, karena menurut dia selain memiliki dampak lingkungan juga belum mendapatkan izin dari warga sekitar.
Meski dia tau pentingnya BTS sebagai sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator.
Karena menurut Robil, selama ini belum ada komunikasi dari pihak pengembang dengan warga sekitar tentang rencana pembangunan BTS dan kesepakatan atas dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya tower tersebut dilingkungan mereka.
Robil menceritakan kalau pihaknya sempat menghentikan pembangunan BTS tersebut, karena baru sembilan orang yang menyetujui pembangunan tersebut, itupun sebagaian dari mereka bukanlah warga sekitar.
“Baru sembilan orang yang menyetujui, itupun ada yang bukan warga sini, malah dalam satu rumah ada dua yang tandatangan, kan aneh,” Tukas Robil.
Untuk itu, terang Robil, pihaknya melalui LPM melayangkan surat resmi penolakan pembangunan BTS di wilayah mereka tertanggal 16 November 2021 kepada DPMPTSP Lampura, yang ditembuskan ke Bupati, DPRD, Kominfo, Camat Kotabumi, dan Lurah Rejosari.
“Kami tidak ingin ada konflik gegara pembangunan BTS di wilayah kami. Saya meminta instansi terkait untuk turun ke lapangan untuk melihat keadaan sebenarnya,” Putus dia. (KIS)