Lampung Utara – Takut dengan dampak yang diakibatkan pendirian Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar dilingkungannya, warga RT. 04 LK 1 Kelurahan Rejosari, Kotabumi Lampung Utara (Lampura) layangkan surat penolakan pembangunan BTS diwilayahnya.
Bef Robil, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) keluarahan tersebut secara keras menolak pembangunan tersebut, karena menurut dia selain memiliki dampak lingkungan juga belum mendapatkan izin dari warga sekitar.
Meski dia tau pentingnya BTS sebagai sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator.
“Saya sebagai ketua LPM disini meneruskan aspirasi masyarakat RT. 04 LK 1 yang tidak setuju dengan adanya tower tersebut dilingkungan ini karena dampak radiasinya,” Kata Robil, selasa (23/11).
Robil mengatakan, selama ini belum ada komunikasi dari pihak pengembang yakni PT. Central Tama dan CV. Wira dua mandiri dengan warga sekitar tentang rencana pembangunan BTS dan kesepakatan atas dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya tower tersebut dilingkungan mereka.
“Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab dengan keselamatan warga, makanya kami saat ini menolak sementara pembangunan BTS tersebut,” Kata dia.
Karena, menurut Robil, pihaknya sempat menghentikan pembangunan BTS tersebut, karena baru sembilan orang yang menyetujui pembangunan tersebut, itupun sebagaian dari mereka bukanlah warga sekitar.
“Baru sembilan orang yang menyetujui, itupun ada yang bukan warga sini, malah dalam satu rumah ada dua yang tandatangan, kan aneh,” Tukas Robil.
Untuk itu, terang Robil, pihaknya melalui LPM melayangkan surat resmi penolakan pembangunan BTS di wilayah mereka tertanggal 16 November 2021 kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Lampura, yang ditembuskan ke Bupati, DPRD, Kominfo, Camat Kotabumi, dan Lurah Rejosari.
“Kami tidak ingin ada konflik gegara pembangunan BTS di wilayah kami. Saya meminta instansi terkait untuk turun ke lapangan untuk melihat keadaan sebenarnya,” Putus dia.
Sementara Iwan, warga sekitar yang tinggal sekitar 30 meter dari rencana pembangunan BTS tersebut merasa takut dan menolak kalau tower tersebut dibangun dilingkungannya.
“Ya bisa dilihat sendiri, selain ditengah pemukiman warga, dilokasi itukan sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kalau terjadi sesuatu siapa yang akan bertanggung jawab,” Keluhnya.
Belum lagi, tambah Iwan, ada dampak kesehatan dan keselamatan yang akan ditanggung oleh warga yang ada di sekitar BTS.
“Coba bayangkan dampak yang akan kami rasakan, seperti radiasai, kebakaran, dan bencana kalau tower itu rubuh.” Singkatnya.
Terpisah Sri Mulyani, Kadis DPMPSP Lampura belum bisa memberikan keterangan mengenai permasalahan ini, tapi diakui dia berkas perizinan untuk mendirikan BTS tersebut sudah masuk, tapi masih sedang diperiksa mengenai kelengkapannya.
“Memang sudah masuk, tapi belum kita terbitkan. Saya pelajari dulu. Saya takut berkomentar kalau belum mempelajarinya,” Singkat dia (KIS).