• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Percepatan Penanganan Kasus HAM Jadi Atensi Jaksa Agung

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021
in Berita, Siaran Pers
Percepatan Penanganan Kasus HAM Jadi Atensi Jaksa Agung
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Setelah sukses menerapkan keadilan restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali membuat terobosan untuk mempercepat kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM,” katanya, Minggu (21/11/2021).

Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai terobosan baru Jaksa Agung tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
<span;>”Selama ini penyelesaian kasus-kasus HAM banyak yang tidak terselesaikan akibat terbentur aspek non-hukum. Terobosan Jaksa Agung ini bisa menjadi alternatif untuk percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” kata guru besar dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini.

Selain berdasarkan bukti, lanjut Hibnu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan dukungan politik, seperti dari DPR RI. “Harus dipetakan mana kasus yang dimungkinkan untuk diselesaikan, mana yang pas dan mendapat dukungan politik yang kuat,” ujarnya. (**/KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Kendaraan Terhalang Proyek, Sekelompok Orang Hentikan Proyek

Next Post

Tak Ada Komunikasi Dengan Warga, LPM Tolak Pembangunan BTS

Next Post
Tak Ada Komunikasi Dengan Warga, LPM Tolak Pembangunan BTS

Tak Ada Komunikasi Dengan Warga, LPM Tolak Pembangunan BTS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In