Lampung Utara – Tidak bisa ditemui wartawan saat ingin menanyakan jumlah kasus pidana yang sudah ditangani. Kasi Pidum Kejaksaan Negri (Kejari) Gunung sugih, Lampung Tengah (Lamteng) mendapat kecaman.
“Jadi jika pejabat tersebut tidak bersedia menjelaskan, maka bisa tanyakan alasannya. Karena sebagai pejabat publik, dia punya kewajiban untuk transparan terkait kinerja lembaganya,” Kata Juniardi, ketua bidang pembelaan wartawan PWI lampung, via aplikasi whatsapp, Jum’at (03/09).
Juniardi menjelaskan, Undang-undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ada kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik, baik secara berkala, serta merta, dan sedia setiap saat.
Jika soal informasi data jumlah perkara, harus ada dan tersedia seperti di atur pasal 9, 10, 11 UU No.14 tahun 2008. Karena uu no.14 tahun 2008 bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Ini mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, sehingga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” Kata dia.
Kemudian lanjut Juniardi, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, termasuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Informsi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa awak media mendatangi Kejari Gunungsugih, untuk mengetahui berapa jumlah kasus tindak pidana umum yang sudah ditangani oleh Kejari, tapi ketika ingin ditemui Security yang berjaga mengatakan bahwa Kasipidum sedang tidak berada ditempat, namun ketika ada petugas dari Rumah Tahanan yang datang, security langsung memperbolehkan untuk menemui yang bersangkutan. (ANT/KIS)