Lampung Utara – Diduga lakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, AZ, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Diapenda) Provinsi Lampung. Akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengurus harian Lentera Lampung.
Dugaaan gratifikasi dan pencucian uang ini, menurut Muharis Wijaya, direktur eksekutif Lentera Lampung, dilakukan oleh AZ yang kini menjadi pejabat Struktural dilingkungan Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sebagai bahan analisa dan pendalaman Lentera Lampung akan menyampaikan laporan tertulis hasil investigasi yang pihaknya lakukan.
“Lentera sangat mendukung dan mengapresiasi KPK dalam pengungkapan perkara Korupsi di Indonesia,” ujar Muharis Wijaya. Minggu (29/08)
Awalnya, menurut Muharis terduga AZ dan istrinya EDS, melakukan Gratifikasi terhadap orang tua calon Praja IPDN dengan cara menerima uang untuk menjanjikan dan meloloskan calon Praja IPDN. AZ, Kepala Subbagian administrasi umum dan keuangan bagian TU Program Politik Pemerintahan IPDN Jatinangor dan istrinya EDS yang merupakan Kepala Bagian Keprajaan IPDN Jatinangor.
“Pada tahun 2011, terduga AZ sempat menjadi narapidana kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Dispenda Provinsi Lampung, dan telah menjalani proses hukum. Selepas mendekam dibalik jeruji, oknum PNS tersebut pada Akhir 2013 mengajukan Pindah Ke IPDN Jatinangor.
Selama tujuh Tahun sejak 2014-2021 oknum pejabat tersebut diduga melakukan Tindakan Pidana KKN berupa Gratifikasi terhadap orang tua calon Praja IPDN dengan cara menerima uang untuk menjanjikan dan meloloskan calon Praja IPDN saat Seleksi Penerimaan.” Terang Muharis.
Selanjutnya atas hasil gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat IPDN tersebut juga diduga mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.
“Sampai sejauh ini dugaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut tidak pernah di tindaklanjuti oleh APH (Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegasnya.
Hasil dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang oknum tersebut dapat dilihat dari jumlah aset bergerak dan tidak bergerak berupa Villa seluas 1.500 M2 yang dijadikan lokasi untuk modus bimbingan belajar di Bandung Barat, rumah mewah sebanyak 2 unit di daerah Perumahan Puri Indah Blok B1 NO.14 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, kontrakan 3 Lantai sebanyak 2 unit dengan 15 Kamar dan 9 Kamar yang terletak di Perumahan Puri Indah Jatinangor Blok A 1, tanah dan bangunan seluas 300 M2 di daerah Bandung yang berlokasi di daerah Jalan Ciwastra Kompleks Perkebunan, Marga Sari Buah Batu Kota Bandung, rumah mewah sebanyak 2 unit di Komplek Perumahan Gedungmeneng dan Kampungbaru, Bandarlampung, Pencucian mobil dan Kafe dijalan Sultan Haji No.73 A Kelurahan Kotasepang, Labuhanratu Bandarlampung.
Selain itu apartemen 1 unit di Jalan Biduri No.39 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoranlama dan kendaraan bermotor sebanyak 20 kendaraan mewah berbagai merk yang disembunyikan diberbagai tempat diantaranya 1 Toyota fortuner, 2 Buah Toyota Alphard, 3 Buah Toyota Hiace, 2 Buah Toyota Land Cruiser, 1 Buah Toyota Hilux S cabin, 1 Buah Toyota Inova, 2 Buah Nisan Range Rover, 2 buah Harley Davidson, terdapat juga aset-aset di Jakarta yang tengah mereka investigasi.
Selain itu AZ sebagai owner (pemilik perusahaan) PT. Truly Alhakimshabuur sebagai Biro Perjalanan Umroh yang diduga menjadi salah satu modusnya dalam pencucian uang.
“Kami sangat mengharapkan Pimpinan KPK menindaklanjuti dan mendalami fakta-fakta hukum atas laporan yang kami sampaikan.Laporan lengkap terkait perkara ini akan kami laporkan secara langsung ke Gedung Merah Putih,” tutup Muharis. (KIS)