Lampung Utara – keterlambatan pengisian kursi Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura), mulai menimbulkan opini liar dipublik. Dan sudah harus diselesaikan segala prosesnya, karena ada Undang-undang yang mengatur tentang posisi ini.
Mahalli A Syawri, mengatakan, ada keistimewaan dalam sambutan Arienal Djunaidi saat pelantikan Budi Utomo yang kala itu menjabat sebagai Wabup, menjadi Bupati Lampura.
“Istimewa, karena dalam sambutannya, baru Lampura yang ditekankan untuk segera memproses pelantikan Wabup,” Kata Mahalli, di kedai Moepoen, bilangan Kampung baru. Rabu (25/08)
Berhenti saling tuding, kata Mahalli, lembaga terkait sudah harus menyelesaikan tugasnya masing-masing, karena masalah tersebutlah yang memicu opini liar di masyarakat.
“Saya sih berharapnya, semua institusi bekerja sesuai tupoksinya, tanpa harus berdebat dan saling tuding mengenai keterlambatan proses,” Kata dia.
Ketika ditanya mengenai nama-nama kader partai pengusung yang diharapkan bisa mendamping Budi Utomo, seperti Imam Syuhada dari NasDem, Pattimura dari Gerindra, Agung Utomo dari PKS, dan Darwin Hipni dari PAN, bahkan mencuat juga nama Romli dari Demokrat diluar partai pengusung yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Lampura.
“Kandidat sebenarnya banyak, bahkan dari luar partai pengusung. Tapi yang mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Ya Imam Syuhada, karena hanya dia yang mesinnya masih hidup, tegas Mahalli.
Diketahui, UU yang mengatur posisi jabatan Wakil Bupati tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyebutkan kedudukan dan peranannya cukup strategis. (KIS)