• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Proses Lambat, Jabatan Wabup Lampura Jadi Opini Liar

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2021
in Berita
Proses Lambat, Jabatan Wabup Lampura Jadi Opini Liar
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – keterlambatan pengisian kursi Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura), mulai menimbulkan opini liar dipublik. Dan sudah harus diselesaikan segala prosesnya, karena ada Undang-undang yang mengatur tentang posisi ini.

Mahalli A Syawri, mengatakan, ada keistimewaan dalam sambutan Arienal Djunaidi saat pelantikan Budi Utomo yang kala itu menjabat sebagai Wabup, menjadi Bupati Lampura.
“Istimewa, karena dalam sambutannya, baru Lampura yang ditekankan untuk segera memproses pelantikan Wabup,” Kata Mahalli, di kedai Moepoen, bilangan Kampung baru. Rabu (25/08)

Berhenti saling tuding, kata Mahalli, lembaga terkait sudah harus menyelesaikan tugasnya masing-masing, karena masalah tersebutlah yang memicu opini liar di masyarakat.
“Saya sih berharapnya, semua institusi bekerja sesuai tupoksinya, tanpa harus berdebat dan saling tuding mengenai keterlambatan proses,” Kata dia.

Ketika ditanya mengenai nama-nama kader partai pengusung yang diharapkan bisa mendamping Budi Utomo, seperti Imam Syuhada dari NasDem, Pattimura dari Gerindra, Agung Utomo dari PKS, dan Darwin Hipni dari PAN, bahkan mencuat juga nama Romli dari Demokrat diluar partai pengusung yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Lampura.
“Kandidat sebenarnya banyak, bahkan dari luar partai pengusung. Tapi yang mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Ya Imam Syuhada, karena hanya dia yang mesinnya masih hidup, tegas Mahalli.

Diketahui, UU yang mengatur posisi jabatan Wakil Bupati tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyebutkan kedudukan dan peranannya cukup strategis. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Kader Posyandu Tiyuh Tunas Asri Dapatkan Insentif

Next Post

Ini Menurut Hasnizal Yang Layak Menduduki Kursi BE 2 J

Next Post
Ini Menurut Hasnizal Yang Layak Menduduki Kursi BE 2 J

Ini Menurut Hasnizal Yang Layak Menduduki Kursi BE 2 J

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In