• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Miliki Senpi Rakitan, Pria Paru Baya Diringkus Tim Polsek Sungkai Selatan

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2021
in Berita
Miliki Senpi Rakitan, Pria Paru Baya Diringkus Tim Polsek Sungkai Selatan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Seorang dengan inisial AY (51) warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus di gelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan

Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu di amankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, R, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Rabu 14/7/2021

Terduga (AY) kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpi, ujarnya

Masih menurut Kapolsek” penangkapan terhadap terduga AY oleh Tim yang di pimpin Panit 1 Reskrim pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 wib dirumah kediamannya

Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi
(1 amunisi kondisi rusak)

Selain itu terdapat juga barang / peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga pelaku lansung kita amankan ke Mapolsek

Lanjutnya” dari hasil pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku pernah membuat / merakit serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali

Sekarang terduga AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya “ujar Kompol Arjon (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polsek Abung Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Next Post

Selamat Lima Pejabat Eselon II Hari Ini Dilantik

Next Post
Selamat Lima Pejabat Eselon II Hari Ini Dilantik

Selamat Lima Pejabat Eselon II Hari Ini Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In