Bandar Lampung,-Lensahukumnews.com
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menerima audiensi penggagas Lembaga Kajian dan Pendidikan Pelayanan Publik (LKP3) Provinsi Lampung di kantor Ombudsman, Selasa (22/6/2021).
Audiensi dalam rangka pembentukan Lembaga Kajian dan Pendidikan Pelayanan Publik (LKP3) Provinsi Lampung yang bergerak dibidang Kajian dan Pendidikan Pelayanan Publik untuk masyarakat ini disambut dengan baik oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Penggagas LKP3 Provinsi Lampung mengemukakan Lembaga ini adalah salah satu bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik disemua instansi yang akan bermitra dengan Ombudsman untuk melakukan pengawasan, melakukan kajian isu-isu di bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik agar membantu kerja-kerja pengawasan publik.
Tujuannya guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus maksimal dan jauh dari maladministrasi, memberikan edukasi, advokasi dan networking masyarakat terhadap pelayanan publik. Arah gerakan kedepan untuk menjadikan informasi publik yang transparansi, akuntabel serta tepat sasaran dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah awal yang akan dilakukan LKP3 Provinsi Lampung berfokus pada dunia pendidikan salah satunya pengawasan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki seperti Sistem Zonasi yang tidak adil yang dapat merugikan masyarakat.
Nur Rakhman Yusuf menyambut dengan baik gagasan-gagasan tersebut sebagai bentuk kontribusi membantu mewujudkan asas penyelenggaraan pemerintahan dengan baik yang dimana konsen utamanya adalah pelayanan publik pada masyarakat.
Lembaga ini dibentuk dengan membawa visi “Turut serta mewujudkan dan membangun kesadaran masyarakat tentang pelayanan publik” dan misi melakukan pendidikan masyarakat terhadap pelayanan publik, melakukan pendampingan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik, melakukan kerjasama dengan lembaga negara/daerah yang berwenang melakukan pengawasan pelayanan publik, melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan memperluas jaringan networking masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dengan struktural organisasi sebagai berikut :
Direktur : M. Amin Fauzi, S.IP
Manager : Aulia Fitri Khairina, S.I.Kom
Kepala Divisi Keuangan : Saukat Ali Kusairi, S.A.B
Kepala Divisi Pendidikan : Jefri Ramdhani, S.Pd
Kepala Divisi Kajian dan Riset : Aka Saputra, S.Pd
Kepala Divisi Pemantauan : M. Faris Hamdan, S.Pd
Kepala Divisi Advokasi : Dedi Ariyanto
Kepala Divisi Media Informasi Teknologi : Ribut Julianto, M.TI
Kepala Divisi Kampanye Publik : Azis Maulana, S.I.Kom
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat : Tansri Adzlan Syah, M. Psi
Kepala Divisi Pemberdayaan Masyarakat : Amri Madarani
Para penggagas Lembaga Kajian dan Pendidikan Pelayanan Publik (LKP3) Provinsi Lampung ini diharapkan mampu bersinergi dan terus meluncurkan gagasan-gagasan baru guna membantu mewujudkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia khususnya Provinsi Lampung.(*)