• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Serigala Utara Polres Lampura Berhasil Ringkus Pelaku DPO Curat

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2021
in Berita
Tim Serigala Utara Polres Lampura Berhasil Ringkus Pelaku DPO Curat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Tim Serigala Utara Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kembali berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan jenis sepeda motor ini ditangkap Tim Serigala Utara ketika berada di rumahnya atas dasar laporan korban yang tertuang di dalam LP/42/B/ V /2019/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan, tanggal 27 Mei 2019 silam.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K, menjelaskan, tersangka HH (26) salah seorang warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara diamankan atas laporan korbannya, dan peristiwa pencurian itu terjadi pada, Kamis 16 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka di ringkus pada saat berada di rumahnya oleh Tim Serigala Utara yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara, M. Anton Prabowo S, bersama anggotanya,” ujar Kasat, Rabu (16/6/2021).

Untuk modus operandi pelaku melancarkan aksinya, sambung Kasat, ketika itu anak korban setelah pulang sekolah memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. Namun kunci sepeda motor tersebut tertinggal di atas sepeda motornya.

Sekita pukul 15.00 WIB, istri korban yang hendak keluar rumah dan akan menggunakan sepeda motor itu tidak lagi melihat sepeda motor mereka tersebut alias sepeda motornya telah hilang di bawa pencuri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didapati bahwa pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana itu berinisial HH, yang telah ditetapkan sebagai DPO Polisi.

“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyesikan lebih lanjut,” jelas Kasat.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Lampura Bekerjasama Dengan Dinkes Menggelar Vaksinasi Massal

Next Post

Sebanyak 25 Peserta Lulus Tes Uji Kompetensi Salter Pajabat Tinggi Pratama Pemkab Lampura

Next Post
Sebanyak 25 Peserta Lulus Tes Uji Kompetensi Salter Pajabat Tinggi Pratama Pemkab Lampura

Sebanyak 25 Peserta Lulus Tes Uji Kompetensi Salter Pajabat Tinggi Pratama Pemkab Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In