
Lampung Utara – Institusi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) kembali tercoreng, dengan tertangkapnya oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), di Rumah Dinas Sekretaris Daerah setempat. Senin (31/5) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Bahkan oknum tersebut ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Cobra, Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampura.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Aris Satrio mengatakan bahwa pihaknya pada Senin siang, berhasil membekuk 1 orang tersangka DPO Narkoba.
Tersangka merupakan, oknum mahasiswa, sekaligus honorer Satpol-PP di Pemkab Lampura. Tersangka di bekuk di Pos penjagaan Rumdis Sekdakab, setempat.
“Benar senin siang, Tim Cobra Sat-res Narkoba berhasil membekuk 1 orang pelaku DPO Narkoba, di Rumdis Sekdakab Lampura. Pelaku merupakan oknum Mahasiswa dan Honore di Satpol-PP Lampura” tegas Aris Satrio, Selasa, (1/6)
Aris Satrio juga mengatakan, RS (23) warga jalan Bukit Pesagi, Gang Nusa Indah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, selain tersangka, Tim Cobra berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat ±0,18 gram, dan 1 buah plastik klip.
“Kini pelaku telah diamankan di Sat-res Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika” tegasnya.
Sementara, Pirmansyah, Kasat Pol PP Lampura membenarkan bahwa oknum RS adalah tenaga honorer dikesatuan yang dia pimpinan.
Pirmansyah juga mengaku sudah mendengar ihwal penangkapan tersebut. Tapi saat ini masih terus mencari kebenaran informasi tersebut, dia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi mendapatkan sebuah keterangan yang benar-benar valid.
“Saya sudah mendengar informasi penangkapan itu. Memang benar RS itu salah satu anggota personil saya. Tapi sejauh ini, saya masih tetap mencari kebenaran informasi itu. Secepatnya saya akan jalin komunikasi dengan pihak kepolisian, demi mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian” katanya, Selasa (1/6) sekira pukul 14.30 WIB.
Pirmansyah menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan RS pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampura untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Tentu, jika kemudian RS terbukti bersalah akan diambil tindakan tegas.
“Jika benar, saya sangat menyesali perbuatan yang di lakukan RS. Karena hal itu sangat mencoreng nama baik Pemkab Lampura, dan nama baik kesatuan Praja Wibawa. Saya tegaskan, apa yang dilakukan RS diluar sepengetahuan saya” jelasnya.
Berkaitan dengan tugasnya selaku anggota Satpol-PP Lampura, yang melekat pada RS. Menurut Pirmansyah, pihaknya hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Setelah itu, dirinya akan menyampaikan laporan kepada Bupati, melalui Sekdakab Lampura, terkait proses hukum yang sedang di jalani RS.
“Kalau RS dinyatakan bersalah di mata hukum, kita akan memberikan Sanksi tegas yaitu berupa Pemberhentian dari tugasnya sebagai anggota Satpol-PP Lampura. Dan saya berharap, ini adalah peristiwa yang terakhir, anggota saya yang tersandung kasus narkoba” tegasnya. (Kis)