• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Tekab 308 Polsek Abung Semuli Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2021
in Berita
Tim Tekab 308 Polsek Abung Semuli Berhasil Meringkus Pelaku Curas
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Sejak dinyatakan perang terhadap pelaku kriminalitas 3C Polres Lampung Utara dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus, kali ini giliran Tekab 308 Polsek Abung semuli berhasil meringkus Tersangka Curas.

Tersangka yakni J (41) warga Jalan Kota Gajah Dusun III Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka kita amankan berdasarkan Laporan korban Reni (18) warga Kotabumi Ilir ke Polsek Abung Semuli tentang Tindak Pidana Curas yang terjadi di Jalan Desa Gunung Sari pada 12 Maret 2020.

“Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan di bantu oleh Polsek Terusan Nunyai Tersangka dapat kita amankan saat berada di kediamannya, Rabu 26 Mei 2021,” kata AKP Gigih, Kamis (27/5/21).

Lanjut Gigih, kronologis kejadian berawal korban bersama temannya melintas di jalan Desa Gunung Sari tiba-tiba di salip oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor supra warna hitam bersama temannya.

Kemudian tersangka berhenti dan memberhentikan kendaraan korban, kemudian pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban dan teman nya sambil berkata serahkan uang ama Hp, korban bilang tidak ada.

“Tersangka menarik tas milik korban sambil memukul dan mendorong korban hingga korban terjatuh, dan tersangka mengambil Hp merk OPPO A37 milik korban, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Semuli,” ujar Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

GMBI Lampura Demo dan Tuntut Kades Beringin Diberhentikan Segera

Next Post

Mahasiswa UMKO Berhasil Ciptakan Produk Organik Dengan Merk Agronika

Next Post
Mahasiswa UMKO Berhasil Ciptakan Produk Organik Dengan Merk Agronika

Mahasiswa UMKO Berhasil Ciptakan Produk Organik Dengan Merk Agronika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In