Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Hasil Pengembangan dan Laporan Masyarakat Polsek Sungkai Selatan Berhasil Meringkus Dua Pelaku Terduga Pencurian Handphone dan Kendaraan Bermotor, Pelaku tersebut inisial bernama TE (30) dan ED (19) Keduanya Warga Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi di wakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Ajon ,S.H.,M.H. menyampaikannya pada hari Sabtu 13 Maret korban bernama Nurhaliza Binti Ahmad Basuki,(30 th), Warga Dusun Irian Bandung Desa Sinar Harapan Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara. Telah kehilangan dua buah handphone seluler dirumahnya
Lalu pada rabu 17 maret 2021 korban Nurhaliza melaporkan kejadian hpnya ke Mapolsek Sungkai Selatan dengan laporan dasar LP/119/B/III/2021/Polda Lpg/Res Lamut/SPK.
Kemudian Kapolsek Sungkai Selatan Kompol arjon menyampaikan pada saat kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 02.30 Wib telah terjadi kejadian Curat di rumah korban dengan cara pelaku masuk kedalam rumah merusak jendela belakang lalu mengambil dua buah (2) Unit Handphone seluler yang sedang di cas di atas meja kemudian pelaku keluar lewat jendela tempat masuk tadi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di pimpin Panit 2 Reskrim BRIPKA ALWIN PASARI Langsung Bergegas dan Berhasil Mengamankan Seorang Laki-laki yang bernama ED yang menguasai 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A5 S warna merah yang di duga di peroleh dari hasil kejahatan.
Lalu Setelah di introgasi pelaku ED menerangkan bahwa HP tersebut di peroleh dia dengan cara membeli dari temannya yang berinisial TE kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bernama TE di Simpang Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung barat Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku TE Tim Polsek Sungkai Selatan diperoleh keterangan bahwa pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor juga pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 01.00 Wib di Desa Sinar Harapan Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, bersama 1 (satu) orang rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO) oleh tim Polsek Sungkai Selatan.
Dengan Laporan LP/166/B/III/2021/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Kqi Sel, tanggal 15 Maret 2021. Oleh SUTOYO Bin SUKAMTO, (41Th) Desa. Kali Rejo Kec. Negeri Katon Kabupaten. Pesawaran dengan Selaku Korban pemilik kendaraan sepedah motor.
Pada saat itu hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 01.00 Wib pada saat korban sedang menginap di rumah adik iparnya yang bernama TUMIDO sepeda motor milik korban yang di parkir di gudang hilang di curi orang dengan cara pelaku merusak rantai dan gembok pintu gudang kemudian pelaku masuk merusak kunci stang sepeda motor lalu pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Ujar Kompol arjon
Lanjut Kapolsek Arjon juga menjelaskan saat kejadian penangkapan, Pelaku TE di lakukan pengembangan untuk mencari teman pelaku dan mencari barang bukti sepeda motor yang sudah di jualnya, Tetapi pelaku TE mencoba melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas kemudian anggota melakukan tembakan ke atas sebanyak 3x karena tembakan tersebut tidak di indahkan kemudian terhadap pelaku di lakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas hingga pelaku tidak bisa melakukan perlawanan. Katanya
Arjon juga mengatakan pelaku TE ini adalah spesialis pencuri kendaraan sepeda motor kerena sudah banyak laporan kehilangan kendaraan sepedah motor oleh masyarakat, dan saat ini pelaku TE sudah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan
Barang bukti yang berhasil di Amankan yaitu
– 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A5S warna merah.
– 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Beat warna merah dan Putih No. Pol : BE 3525 RS, Noka : MH1JM2128KK367850 dan Nosin :JM21E-2345053.
Dan pelaku yang diamankan yaitu 1. TE, 30 Th, Tani, Islam, Alamat Dsn. Gunung Timbul Ds. Cahaya Makmur Kec. Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara.
2. ED, 19 Th, Tani, Islam, Alamat Dsn. Gunung Timbul Ds. Cahaya Makmur Kec. Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara ( Pertolongan Jahat/Penadah, pasal 480 KUH Pidana) (Red)