Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dihari ke ketiga menjelang lebaran Idul Fitri 1442H. Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara bersama pihak Pertamina wilayah lampung melakukan Sidak ke beberapa titik lokasi pangkalan Gas Elpiji Atas kelangkaan tabung 3Kg sekarang ini.
“Kelangkaan gas elpiji 3Kg tersebut membuat Kadis perdagangan Hendri,S.H.,M.H. Melakukan sidak turun kejalan bersama pihak pertamina wilayah lampung untuk melakukan pengecekan atas langkahnya dan susahnya tabung gas elpiji 3kg diwilayah Lampung Utara” Kata Hendri Saat mengatakan kepada awak Media Lensa Hukum News, Pada hari Senin (10/05/21) 22:25 Wib
“Yaa sebelumnya kami dari dinas perdagangan tadi siang sudah melakukan sidak ke beberapa titik lokasi pangkalan dan memang dari sebagian besar kosong, Lantas hal ini kita langsung koordinasikan dengan pihak pertamina wilayah lampung selaku pemilik yang mempunyai kewenangan Gas Elpiji 3 kg, Alhamdulillah hal ini langsung direspon oleh pihak Pertamina untuk turun melakukan pengecekan pada malam ini ke tiga titik lokasi pangkalan Gas Elpiji”
Hendri juga mengatakan, untuk hasil di beberapa titik pangkalan sudah tersedia gas 3 kg bersubsidi sebagaimana contoh difoto tersebut, dan besok pada hari selasa 11 mei 2021 akan dilakukan penambahan kuota yang pendistribusian nya akan kerjasama dengan dinas perdagangan
Kami juga menghimbau atas nama pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara melalui dinas Perdagangan Menghimbau agar agen dan pangkalan jangan bermain main baik harga maupun pendistribusiannya untuk menghadapi ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1442 H saat ini, Karena hal ini tim monitoring provinsi dan kabupaten sudah terbentuk satgas gabungan yang akan setiap saat melakukan sidak keliling jika ada penimbunan dan harga yang tidak stabil. Ujarnya
Lanjut, Dan masyarakat dalam hal ini agar melakukan pembelian Gas Elpiji 3 kg bersubsidi dipangkalan resmi sehingga tidak terjadi kenaikan harga diluar harga HET yang ada, ” Yaa Jika masyarakat bisa membuktikan pelanggaran baik pendistribusian atau harga silahkan laporkan kepada pertamina atau kepada kami Dinas Perdaganngan Lampung Utara berikut dengan bukti bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang ada”.
Sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi yang menjadi fitnah ataupun pencemaran nama baik terhadap agen-agen atau pangkalan gas elpiji 3Kg diwilayah Lampura. Pungkasnya (Arf)