Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Kembalinya aksi terorisme yang mengaitkan umat muslim, membuat Aliansi Masyarakat Lampung Utara (Lampura) Anti Terorisme dan Anti Kezaliman, Mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, untuk menyampaikan aspirasinya.
Kehadiran mereka yang diterima langsung oleh Romli, Ketua DPRD Lampura di ruangannya guna membahas tentang adanya anti terorisme dan anti Kezaliman serta melampirkan 6 (enam) Point penting yang terjadi kepada Tokoh-tokoh agama disaat sekarang ini.
Zainuh, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Lampura Anti Terorisme dan Anti Kezaliman menyampaikan fakta-fakta diskriminasi yang diduga menimpa Habib Rizieq Syihab (HRB) dan ulama lainnnya.
“HRB, para ulama dan para Oposan merupakan putra bangsa, maka kami menyurakan kepada majelis hakim dan pihak lain yang berwenang dalam pembebasan para tersangka/ korban diskriminasi untuk segera membebaskan mareka semua tanpa syarat,” Kata dia, Kamis (29/04)
Zainuh meminta untuk mengusut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya 6 pemuda-pemuda bangsa yang aktif dalam ormas keagamaan dan sosial serta mengungkap aktor kejadian yang terindikasi berada dalam mobil land cruiser warna hitam berdasarkan keterangan media tempo Desember 2020 lalu.
“Terkait upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama dan umat Islam, harus segera dihentikan,yaitu dengan dilakukan pembahasan dan kesimpulan detail dan komprehensif terkait definisi terorisme itu sendiri. Serta mendesak pemerintah DPR RI dan MPR RI untuk menyatakan bahwa organisasi Papua merdeka (OPM) Bukan sekadar kelompok kriminal bersenjata (KKB) saja, Melainkan sebagai organisasi terorisme,” Tegasnya.
Dia juga meminta, untuk menghentikan segala bentuk fitnah dan kezaliman dengan cara DPR dan Pemerintah harus segera menerbitkan informasi hoax dan menjadi pelopor gerakan anti hoax dalam bentuk apapun serta menekan pihak Media jika melakukan manipulasi informasi.
“Perkermbangan penggunaan media sosial yang saat ini mengarah pada penistaan agama (Terutama agama Islam yang dijadikan sasaran target kaum sekuler dan liberal serta kelompok islamphobia). Maka kami mendesak pihak DPRD provinsi Lampung agar pro-aktif meminta ketegasan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus penistaan agama dan tidak membuat pekara hukum tersebut berhenti, seperti kasus pada : Ade Armando, Deny Siregar, Victor Laiskodat, Permadi Arya (abu janda), dan termasuk yang baru-baru ini viral yaitu Joseph Paul Zhang,” Mintanya.
Dan yang terkahir, kata Zainuh, menolak peraturan pemerintah, Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar Nasional pendidikan yang ditandatangani presiden republik Indonesia, Joko Widodo , pada 16 April 2021, yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
“Karenanya anggota DPRD seluruh Indonesia dan DPR RI untuk mengingatkan presiden RI, agar mengembalikan kurikulum tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, demi terciptanya dan terpelihara nya rasa nasionalisme bagi generasi penerus bangsa, yang berkutuhanan, berprikemanusiaan, memeliki rasa persatuan berjiwa bijak dan Berkeadilan sosial.” Tutupnya.
Ditempat yang sama, Romli secara bijak berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi Ulama Lampura, yang sudah bersikaturahmi ke ruangannya.
“Saya Terima dan akan saya tindaklanjuti,” Singkatnya. (Arf/Kis)