• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Tanjung Sari

Redaksi by Redaksi
April 8, 2021
in Berita
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Tanjung Sari
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang,-Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Sabtu (03/04/2021), pukul 00.30 WIB, di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial DS als UC (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/04/2021).

Dari tangan bandar narkotika yang berhasil ditangkap, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram, tabung kaca pyrex, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kotak rokok merk Surya Putra warna hitam.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap bandar narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika berinisial DS als UC masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

IPSI Lampura Gelar Liga Pencak Silat

Next Post

Jelang Ramadhan, Bupati Lampura Pantau Harga dan Pasokan Sembako di Pasar Central Kotabumi

Next Post
Jelang Ramadhan, Bupati Lampura Pantau Harga dan Pasokan Sembako di Pasar Central Kotabumi

Jelang Ramadhan, Bupati Lampura Pantau Harga dan Pasokan Sembako di Pasar Central Kotabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In