• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Miliki Barang Diduga Sabu, Seorang Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah di amankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2021
in Berita
Miliki Barang Diduga Sabu, Seorang Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah di amankan Polisi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalah-guna narkoba

Kali ini PNR (36) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Kab Lampung Utara, yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran padanya di dapat sejumlah barang bukti di duga sabu Kamis (25/3/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi diwakili Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK MH mengatakan telah mengamankan terduga pelaku PNR
Hanya di tangkap pada hari Rabu 24/3/2021 sekira pukul 22.30 wib, (TKP) Desa Bumi Agung Marga RT 001/001 Kecamatan Abung Timur “ujar Aris

Barang bukti yang di sita berupa 10 (sepuluh) paket diduga sabu-sabu berat bruto 3,61 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga Ganja berat bruto 0,38 gr, 1 (satu) buah linting diduga Ganja berat bruto 0,10 gr, 8 (delapan) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok Menara, 1 (satu) buah kotak rokok Esse, 1 (satu) unit handphone Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone Strawberry warna hitam

Saat ini terduga PNR yg juga berstatus sebagai tenaga honorer / oknum di lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu telah berada di Mapolres Lampung Utara guna di lakukan proses hukum lebih lanjut

Terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” tegas Iptu Aris (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Dengan 25 TKP

Next Post

Wartawan Berkompeten PWI Lampung Bertambah

Next Post
Wartawan Berkompeten PWI Lampung Bertambah

Wartawan Berkompeten PWI Lampung Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung mengadakan penggalan dana bencana alam Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
  • Heboh di Sido Agung! Aset Tiyuh Diduga Diacak-Acak, Sertifikat Muncul Mendadak, Warga Makin Murka
  • Sertifikat Dadakan Diduga Dibuat Dua Bulan Terakhir, Pembangunan Koperasi Merah Putih Disetop Sekolah
  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In