• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Curi HP Residivis Dibekuk Tekab 308 Tuba

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2021
in Berita
Curi HP Residivis Dibekuk Tekab 308 Tuba
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – HA (25) resedivis pencurian kendaraan bermotor, ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) karena mencuri satu unit Handphone (HP).

Warga kelurahan Menggala Kota, Menggala, Tuba, ini, diamankan petugas gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres setempat, dikediamannya pada jum’at, sekira pukul 14.00 Wib(12/03/21).

Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan, HA mencuri HP milik Ahmad Turmidi (25), berprofesi buruh bangunan, warga Ruktiharjo, Kecamatan Seputih Rahman, Kabupaten Lampung Tengah, pada sabtu (06/02/21), sekitar pukul pukul 02.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota.
“Benar jum’at siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap HA pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), HA ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 10 bulan,” Kata Holili.

Dia menjelaskan, pada Jum’at (05/02/21), pukul 22.00 WIB, korban bersama kedua rekannya yang bekerja sebagai buruh bangunan, saat dikamar untuk beristirahat, korban meletakkan handphone (HP) Oppo A5S warna hitam di dekat kepalanya dan tertidur.
“Pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, selain itu tas warna coklat yang berisi KTP dan STNK milik korban juga ikut hilang, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2,6 Juta, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas Holili.

Berbekal laporan tersebut, kata Holili, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap HA, beserta barang bukti (BB) milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun. (HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Next Post

Ini Yang Menyebabkan Mobil Wiratno Terbakar

Next Post
Ini Yang Menyebabkan Mobil Wiratno Terbakar

Ini Yang Menyebabkan Mobil Wiratno Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba
  • Sempat DPO Akhirnya Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura
  • Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi
  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In