Tulangbawang – Gegara telat bangun tidur, SN tega aniaya istrinya hingga lebam-lebam.
Akibat perbuatanya tersebut, pria yang keseharianya berprofesi sebagai wiraswastawan tersebut harus berurusan dengan polisi.
SN warga Kampung Kecubungraya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), tersebut diamankan Polsek Gedung Aji dikediamannya tanpa perlawanan, selasa (02/03/21)
Ipda Arbiyanto, Kapolsek Gedung Aji, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan SN melakukan kekerasan fisik kepada istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan dan menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam.
“Aksi KDRT yang dilakukan SN kepada istrinya terjadi Minggu lalu (28/02/21), sekira pukul 08.30 WIB dirumahnya, yang mengakibatkan luka lebam pada istrinya,” Kata Arbiyanto, Rabu (03/03/21).
Arbiyanto menceritakan, kronologi bermula saat SN yang hendak berangkat kerja membangunkan istrinya yang masih tertidur, namun karena tersinggung dengan jawaban istrinya, membuat SN naik pitam dan menganiaya istrinya.
“Memdindaklanjuti laporan MN istri terasangka senin lalu (01/03/21), pada selasa malam petugas kami langsung mengamankan SN.” Jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut SN akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.15 Juta. (HN/Kis)