• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gegara Bangun Siang, SN Aniaya Istri

Redaksi by Redaksi
Maret 3, 2021
in Berita
Gegara Bangun Siang, SN Aniaya Istri
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Gegara telat bangun tidur, SN tega aniaya istrinya hingga lebam-lebam.
Akibat perbuatanya tersebut, pria yang keseharianya berprofesi sebagai wiraswastawan tersebut harus berurusan dengan polisi.

SN warga Kampung Kecubungraya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), tersebut diamankan Polsek Gedung Aji dikediamannya tanpa perlawanan, selasa (02/03/21)

Ipda Arbiyanto, Kapolsek Gedung Aji, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan SN melakukan kekerasan fisik kepada istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan dan menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam.
“Aksi KDRT yang dilakukan SN kepada istrinya terjadi Minggu lalu (28/02/21), sekira pukul 08.30 WIB dirumahnya, yang mengakibatkan luka lebam pada istrinya,” Kata Arbiyanto, Rabu (03/03/21).

Arbiyanto menceritakan, kronologi bermula saat SN yang hendak berangkat kerja membangunkan istrinya yang masih tertidur, namun karena tersinggung dengan jawaban istrinya, membuat SN naik pitam dan menganiaya istrinya.
“Memdindaklanjuti laporan MN istri terasangka senin lalu (01/03/21), pada selasa malam petugas kami langsung mengamankan SN.” Jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut SN akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.15 Juta. (HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Tidak Mendapat DAK, Lampura Hanya Andalakan APBD Untuk Perbaiki Jalan

Next Post

Pemkab Lampura Terapkan Pelayanan Publik Digital

Next Post
Pemkab Lampura Terapkan Pelayanan Publik Digital

Pemkab Lampura Terapkan Pelayanan Publik Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In