Tulangbawang Barat – Buat laporan palsu, SDM Legislator DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), malah diamankan Polres setempat.
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba, mengamankan oknum legislator setempat dikarenakan telah membuat laporan palsu tentang tindakan asusila yang diperbuat oleh dirinya dengan seorang mahasiswi berinsial EL, yang merupakan warga desa Padangrejo Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK, mengatakan, kronologi penangkapan SDM berawal saat Rabu (15/04/20), tersangka bersama dua orang penasehat hukumnya Yosep Arnoli, dan Sanudi mendatangi SPKT Polres Tubaba.
“Tersangka bersama dua penasihat hukumnya datang untuk membuat laporan tentang tindakan pidana pencemaran nama baik dirinya,” Kata Andre, Jum’at (19/02/21)
Andre menjelaskan, tersangka membuat laporan terkait pemberitaan tentang dirinya di media online yang berjudul “FOTO SYUR MIRIP OKNUM ANGGOTA DPRD TUBABA BERINISIAL SDM DENGAN SEORANG WANITA BERINISIAL EL DIKAMAR HOTEL”, laporan SDM yang diterima oleh Polres Tubaba dalam bentuk model B dengan sistem laporan sislaphar.
Laporan tersebut, masih kata Andre, langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, dengan langsung mengadakaan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Saat penyidik menemui EL yang terdapat dalam laporan tersebut, yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar, itu foto syur dirinya bersama SDM,” Terang Andre.
Bahkan, kata Andre, EL mengakui mengambil foto tersebut dari handphone (HP) miliknya, lebih jauh, EL mengakui sudah dua kali menginap dengan SDM dihotel yang berbeda.
“Mereka sudah dua kali menginap, pertama hotel Citra 3 Metro dan hotel Indah Permai Lampung Timur, ini dikuatkan dengan tercantumnya nama SDM dibuku tamu hotel tersebut,” Jelas Andre.
Untuk melengkapi bukti, terang Andre, petugas mengamankan selimut dan sprai yang ada di foto tersebut, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara, laporan tersangka SDM tersebut dilakukan henti lidik, dan menindaklanjuti laporan palsu tersebut dengan membuat laporan polisi model A.
“Kamis (18/92/21), setelah melakukan pemanggilan kedua kepada SDM, tersangka datang ke Polres untuk melakukan pemeriksaan, hingga dilakukan penahanan dirinya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tugas Andre.
Akibat perbuatannya tersebut, SDM dikenakan pasal 242 KUHP ayat 3, tentang laporan palsu dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (HN/Kis)