• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekdakab Waykanan Saipul, Mendapatkan Surat Tugas Sebagai Pelaksana Harian Bupati Way Kanan

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2021
in Berita
Sekdakab Waykanan Saipul, Mendapatkan Surat Tugas Sebagai Pelaksana Harian Bupati Way Kanan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, Sos., M.IP, didamping oleh Ketua DWP Way Kanan, Vorian Melita Saipul, Menghadiri Penyerahan Surat Tugas Pelaksana Harian Bupati/Walikota Tahun 2021 Kepada Sekretaris Daerah 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Rabu (17/02/2021).

Diketahui Delapan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Yang PLH Bupati Walikota Di Provinsi Lampung Adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Way Kanan.

Sekda Saipul, Mendapatkan Surat Tugas Sebagai Pelaksana Harian Bupati Way Kanan Yang Diserahkan Langsung Oleh Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D, Bersama dengan Tujuh Sekretaris Daerah Lainnya Yang Mendapatkan Surat Tugas Sebagai PLH Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur, Hj. Chusnunia Chalim, Menyampaikan Penyerahan Surat Tugas Pelaksana Harian Bupati/Walikota Tersebut Dilakukan Sesuai Dengan Dua Surat Keputusan Mendagri Yakni Nomor 120/783/OTDA Perihal Penugasan Pelaksana Harian Tertanggal 3 Februari, Dan Surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA Tertanggal 26 Januari Mengenai Penugasan Penjabat Kepala Daerah.

“Sesuai surat keputusan kementerian kita telah tetapkan pelaksana harian, dan seisi aturan yang ada ada batasan-batasan yang tidak boleh disinggung seperti kebijakan strategis pengubahan anggaran atau perubahan struktur pejabat,” tutur wagub nunik.

Wagub Nunik mengatakan hal utama yang harus dilaksanakan oleh depalan pelaksana harian Bupati/Walikota tersebut adalah penanganan Covid-19.

“Penanganan COVID-19 harus terus digiatkan hingga tingkat kelurahan dan desa,” Ucap Wagub Nunik. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolres Waykanan, Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Emas Ilegal

Next Post

Kapolsek Abung Timur lakukan peninjauan kesiapan rencana kampung Tangguh

Next Post
Kapolsek Abung Timur lakukan peninjauan kesiapan rencana kampung Tangguh

Kapolsek Abung Timur lakukan peninjauan kesiapan rencana kampung Tangguh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In