Lampung Utara – Mulutmu harimaumu, itu yang berlaku pada pemilik akun media sosial Facebook (FB) Kiay Arga. Akibat cuitanya dia terncam dicopot keanggotannya dari Organisasi masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML).
Meski maksudnya ditujukan kesalah seorang wartawan media, namun secara penulisan, dianggap mengandung ujaran kebencian. Ini disebabkan yang bersangkutan dalam cuitanya tidak mencantumkan yang dituju nya, hanya menyebutkan profesi.
Ini yang memicu insan pers melaporkan Sony Putra Waika pemilik akun Kiay Arga ke polisi, dengan tuntutan ujaran kebencian.
Akibat permasalahan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya kepada seluruh pelaku jurnalistik, khususnya yang berada di Lampung Utara (Lampura), di sekretariat Ormas tersebut, qrabu (17/02/21)
Dia secara pribadi, saat ditemui oleh beberapa perwakilan wartawan, meminta maaf atas perbuatanta yang sudah menciderai perasaan seluruh wartawan di seluruh Indonesia.
“Saya atas nama pribadi, meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia, atas komentar saya yang tidak baik itu. Komentar itu adalah sikap spontanitas saya. Sekali lagi dengan segala kerendahan hati saya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Indonesia” kata dia.
Namun kata Sony Putra Waika, komentar yang ia tulis disebuah postingan pemberitaan, yang di share oleh pemilik akun Facebook atas nama Neodemian Rafael, di group Suara Informasi Lampung Timur, yang berjudul “Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis dan Tak Berizin” pada Minggu (14/02/21) lalu, bukan ditujukannya kepada seluruh wartawan se-Indonesia, namun ditujukannya kepada salah satu oknum wartawan yang telah memberitakan persoalan Produksi Gula, di Lampung Timur (Lamtim) tersebut.
Terkait persoalan tersebut, dia didampingi oleh Ormas GML Lampura dan Lamtim, telah melakukan perdamaian secara individu di Lamtim, kepada pihak Media yang telah menerbitkan pemberitaan tersebut, yaitu media RESOLUSITV.COM.
“Sebenernya, komentar saya itu bukan saya tujukan kepada seluruh wartawan se-Indonesia. Tapi saya tujukan kepada perorangan. Permasalahan itu juga, saya secara pribadi, sudah berdamai dengan media RESOLUSITV.COM. Sekali lagi, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia, khususnya di Lampura” tegasnya.
Ditempat yang sama, Rusdi Efendi, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas GML Lampura, membenarkan bahwa, Sony Putra Waika, merupakan ketua komando Ormas GML di Lampura. Namun, permasalahan yang kini menyangkut, Sony Putra Waika, alias Kiyai Arga, merupakan permasalahan pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan Ormas GML Lampura.
“Saya juga menyesali atas kejadian itu, tapi apa boleh buat, semuanya sudah terjadi” Kata dia.
Sebagai Ketua DPD Ormas GML, Rusdi Efendi, yang mewakili seluruh jajaran anggota kepengurusan, meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh wartawan yang ada di Lampura. Apabila komentar tang dituliskan oleh Sony Putra Waika, telah melecehkan dan merendahkan profesi rekan-rekan wartawan se-Indonesia.
Tentu atas peristiwa tersebut, Ormas GML Lampura, akan menerapkan Sanksi tegas terhadap Sony Putra Waika. Berupa Pemecatan Sony Putra Waika dari keanggotaan Ormas GML Lampura. Namun pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji ulang persoalan tersebut.
“Saya yang mewakili seluruh anggota Ormas GML Lampura, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wartawan yang ada di Lampura. Atas adanya permasalahan itu, saya juga akan memberikan Sanksi tegas yaitu pemecatan Sony Putra Waika dari Ormas GML” tegasnya.
Sebelumnya, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampura, mendatangi Polres setempat, Senin (15/2) sekira pukul 11.53 WIB. Kedatangan puluhan pengurus yang dipimpin Sekretaris PWI Furkon Ari dan Kepala Seksie Organisasi, Rozy Ardiansyah, guna melakukan koordinasi dan melaporkan pemilik akun facebook atas nama Kiay Arga.
Dimana akun tersebut dalam salah satu postingan berkomentar yang menjurus pada penghinaan profesi wartawan, dengan menyebut “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml” tulis Kiay Arga.
Rozy Ardiansyah menjelaskan, saat ini organisasi PWI Lampura, telah berkoordinasi dan melaporkan ke Polres Lampura, terkait dugaan tindak pidana murni, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), tentang Ujaran Kebencian. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008.
Dalam Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” ujar Rozi Ardiansyah.
Masih kata Rozi, pemilik akun Facebook atas nama Kiyai Arga, dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan dan memposting di kolom komentar, di salah satu pemberitaan, yang di posting di group Suara Informasi Lampung Timur, dengan sebuah komentar yang sangat tidak layak untuk di konsumsi publik.
“Kita sudah tahu identitas pemilik akun facebook atas nama Kiyai Arga itu. Dia adalah salah satu oknum Ormas GML Lampura” jelasnya.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tindak Pidana UU ITE. (*)

