• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi Asyik Mirit Kartu, Penjudipun ditangkap

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2021
in Berita
Lagi Asyik Mirit Kartu, Penjudipun ditangkap
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Asik bermain judi, lima orang warga diamankan team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba).

Pengrebekan terjadi pada selasa (16/02/21) sekira pukul 13.00 Wib, di Kampung Kahuripandalem, Kecamatan Menggala Timur, Tuba.
“Benar kemarin siang petugas kami mengamankan lima orang yang sedang bermain judi ceki,” Kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (17/02/21).

Kelima warga yang dinamakan itu, kata Sandy, adalah MA (45), MR als DM (70), KS (45), dan MN (30), mereka merupakan warga Kampung Kahuripandalem, serta NY (50), warga Kampung Cahyourandu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat. Dan turut mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 626 Ribu, dua set kartu judi ceki warna hijau bercorak putih, karpet lantai dan nampan stainles.

Keberhasilan Tekab 308 Tuba mengamankan pelaku perjudian tersebut, jelas Sandy, saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Menggala Timur.
“Saat melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami mendapat info ada perjudian jenis kartu. Petugas kami langsung menuju kesana dan melakukan penangkapan,” ungkap AKP Sandy.

Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara. (HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Asyik Bermain Judi, Lima Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Next Post

Dinas Pariwisata Tanggamus Raih Sertifikat KIK Kategori 3 Kebudayaan Tradisional dari Kemenkum HAM

Next Post
Dinas Pariwisata Tanggamus Raih Sertifikat KIK Kategori 3 Kebudayaan Tradisional  dari Kemenkum HAM

Dinas Pariwisata Tanggamus Raih Sertifikat KIK Kategori 3 Kebudayaan Tradisional dari Kemenkum HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba
  • Sempat DPO Akhirnya Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura
  • Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi
  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In