Tanggamus||Lensahukumnews.com
Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tanggamus mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Kumunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Dirjend Kekayaan Intelektual.
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang merupakan salah satu bagian pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia perlu di inventarisasi, dijaga dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan dan pembajakan negara lain.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional untuk kabupaten Tanggamus.
Ada 3 budaya tradisional yang telah tercatat sebagai kebudayaan Kabupaten Tanggamus. Diantaranya adalah Festival Teluk Semaka, Pincak Khakot dan Belah Ketupat.
Ini merupakan salah satu prestasi Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanggamus dalam melindungi dan menjaga serta melestarikan seni budaya warisan nenek moyang terdahulu, sehingga ketiga warisan budaya tersebut bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kabupaten Tanggamus.
“Kami dari dinas tentu merasa bahagia atas pencapaian ini. Sebab, upaya dalam rangka untuk melestarikan dan mengangkat seni budaya di Tanggamus sudah bisa terakui. Semoga ke depan akan banyak lagi seni budaya Kabupaten Tanggamus yang bisa kita angkat dan bisa kita daftarkan kembali untuk mendapatkan sertifikat KIK,” kata Kepala Disparbudpora Tanggamus, Retno Noviana Damayanti. (Herwan)