• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dinas Pariwisata Tanggamus Raih Sertifikat KIK Kategori 3 Kebudayaan Tradisional dari Kemenkum HAM

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2021
in Berita
Dinas Pariwisata Tanggamus Raih Sertifikat KIK Kategori 3 Kebudayaan Tradisional  dari Kemenkum HAM
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus||Lensahukumnews.com
Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tanggamus mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Kumunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Dirjend Kekayaan Intelektual.

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang merupakan salah satu bagian pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia perlu di inventarisasi, dijaga dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan dan pembajakan negara lain.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional untuk kabupaten Tanggamus.

Ada 3 budaya tradisional yang telah tercatat sebagai kebudayaan Kabupaten Tanggamus. Diantaranya adalah Festival Teluk Semaka, Pincak Khakot dan Belah Ketupat.

Ini merupakan salah satu prestasi Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanggamus dalam melindungi dan menjaga serta melestarikan seni budaya warisan nenek moyang terdahulu, sehingga ketiga warisan budaya tersebut bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kabupaten Tanggamus.

“Kami dari dinas tentu merasa bahagia atas pencapaian ini. Sebab, upaya dalam rangka untuk melestarikan dan mengangkat seni budaya di Tanggamus sudah bisa terakui. Semoga ke depan akan banyak lagi seni budaya Kabupaten Tanggamus yang bisa kita angkat dan bisa kita daftarkan kembali untuk mendapatkan sertifikat KIK,” kata Kepala Disparbudpora Tanggamus, Retno Noviana Damayanti. (Herwan)

ShareTweetPin
Previous Post

Lagi Asyik Mirit Kartu, Penjudipun ditangkap

Next Post

Kapolres Waykanan, Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Emas Ilegal

Next Post
Kapolres Waykanan, Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Emas Ilegal

Kapolres Waykanan, Gelar Konferensi Pers Terkait Tambang Emas Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In