• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Asyik Bermain Judi, Lima Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2021
in Berita
Asyik Bermain Judi, Lima Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
Lima orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu di sebuah rumah digerebek petugas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (16/02/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin siang, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang berada di Kampung Kahuripan Dalem. Rumah tersebut dipergunakan oleh lima orang warga untuk bermain judi jenis kartu ceki,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (17/02/2021).

Lanjut AKP Sandy, kelima warga yang berhasil ditangkap ini berinisial MA (45), MR als DM (70), KS (45), dan MN (30), mereka merupakan warga Kampung Kahuripan Dalem, serta NY (50), warga Tiyuh/Kampung Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 626 Ribu, dua set kartu judi ceki warna hijau bercorak putih, karpet lantai dan nampan stainles merk komodo.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku permainan judi kartu ini saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

“Saat melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami mendapat info bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalem, sedang berlangsung permainan judi kartu. Petugas kami langsung menuju kesana dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap lima orang warga berikut BB kartu dan uang yang digunakan untuk berjudi,” ungkap AKP Sandy.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Wagub Lampung, Serahkan Surat Pelaksana Harian Bupati/Walikota kepada 8 Sekda Kabupaten/Kota

Next Post

Lagi Asyik Mirit Kartu, Penjudipun ditangkap

Next Post
Lagi Asyik Mirit Kartu, Penjudipun ditangkap

Lagi Asyik Mirit Kartu, Penjudipun ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba
  • Sempat DPO Akhirnya Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura
  • Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi
  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In