Tulangbawang – Lakukan pemerasan dengan modus tindakan asusila, HE (45) dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba)
HE warga kampung Pancakarsa Purnajaya, Kecamatan Banjarbaru, Tuba, diamankan oleh Tekab 308 dirumahnya tanpa perlawanan, senin malam (15/02/21) sekira pukul 19.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK. Mengatakan aksi tindak pidana curas atau pemerasan yang dilakukan oleh pelaku HE bersama rekannya SO als IT (40), warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjar Agung, yang telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini sudah ditahan pada bulan Oktober (10/12/2020), di sebuah rumah kontrakan yang ada di Gang Yayasan Al Iman, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya.
“Senin malam, petugas kami berhasil menangkap pelaku curas atau pemerasan berinisial HE (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” Kata Sandi Galih, selasa (16/02/21).
Kronologi kejadian kata Sandi Galih, berawal saat korban Ahmat Ramadhan (19), warga Kampung Jayamakmur, Kecamatan Banjarbaru, hari rabu September (09/12/20), sekira pukul 23.00 WIB, mendapat pesan singkat dari seorang perempuan yang mengaku bernama Fit untuk menemanin dirinya disebuah rumah kontrakan yang ada digang Yayasan Al Iman.
“Karena merasa diundang, korban mengajak kawannya Angga Prabowo (21), warga kampung Gilangtunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba, karena sudah malam korban dan temannya ini tidak jadi pulang sehingga mereka menginap di rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara patungan untuk membayarnya.” Jelas Sandi Galih
Pada Pukul 01.00 WIB, lanjut Sandi Galuh, korban kembali mendapat pesan dari Fit yang meminta dibawakan air minum kerumah kontrakan tempatnya berada. Korban yang datang bersama kawannya, ketika baru masuk tiba-tiba rumah kontrakan tersebut digedor oleh tiga orang pelaku dan langsung memvideokan korban dengan kawannya.
“Korban di pukul wajahnya dan ditonjok keningnya oleh para pelaku, lalu mengambil handphone (HP) merk Vivo Y12 warna biru milik korban dan HP merk Oppo A3s warna merah milik saksi Angga, setelah itu para pelaku pergi. Korban bersama dengan saksi kemudian melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Polres Tuba,” ungkap Sandy.
Akibat tindak pidana yang dilakukan, HE, dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(HN/Kis)