• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi Satresnarkoba Tubaba Bekuk Tiga Pemakai Narkoba

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2021
in Berita
Lagi Satresnarkoba Tubaba Bekuk Tiga Pemakai Narkoba
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), berhasil amankan penyalahgunaan narkoba.

Tidak tanggung-tanggung 3 (tiga) orang penyalahguna narkoba berhasil diamankan sekaligus oleh Satresnarkoba Polres Tubaba, yaitu AT (26) bin Suyatno, AH (26) bin Zaibun, RY (30) bin Mujiono. Ketiganya diamankan dikediaman AT saat sedang pesta narkoba.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, mengatakan Pada hari selasa (09/02/21) sekira pukul 10.00 wib, Satresnarkoba  Polres Tubaba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kediaman AT yang berada di Tiyuh Mulyajaya sering dijadikan tempat pesta narkoba, kemudian team mendatangi tempat tersebut, mendapati tiga tersangka sedang melakukan pesta narkoba, dan ketika digeledah mendapati barangbukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu.
“Benar dari para tersangka didapati BB berupa dia klip barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu alat hisap sabu, empat buah korek gas,” Jelas Nasir Eden, Selasa (16/02/21)

Akibat perbuatanya tersebut, ketiga tersangka terancan dijerat oasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. (HN/Kis).

ShareTweetPin
Previous Post

Pemprov Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Next Post

Wagub Lampung, Serahkan Surat Pelaksana Harian Bupati/Walikota kepada 8 Sekda Kabupaten/Kota

Next Post
Wagub Lampung, Serahkan Surat Pelaksana Harian Bupati/Walikota kepada 8 Sekda Kabupaten/Kota

Wagub Lampung, Serahkan Surat Pelaksana Harian Bupati/Walikota kepada 8 Sekda Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Perda Sudah Dilanggar, Mengapa Belum Ada Tindakan Tegas?
  • Perda Sudah Jelas, Mengapa Diva Karaoke Masih Beroperasi?
  • Diva Karaoke Jadi Sorotan, DPRD Minta Bupati Evaluasi Seluruh PerizinanDiva Karaoke, Keluhan Warga Akhirnya Direspons
  • Usai Makan Korban Jiwa, Warga Panaragan Jaya Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang, Pejabat Disebut Tak Tampak Melayat
  • Duka di Hari Raya: Warga Gunung Katun Meninggal Setelah Diduga Hantam Lubang Jalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In